Pengedar Sabu di Tanahkaro Nekat Rebut Senjata Api Polisi, Nasibnya Berakhir Tragis

Sat Res Narkoba Polres Tanahkaro menindak tegas sejumlah bandar dan pengedar narkoba yang nekat beroperasi di wilayah Tanahkaro

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus

KABANJAHE,TRIBUN-Usman Tarigan kena batunya. Setelah malang melintang mengedarkan sabu di Tanahkaro, warga Medan Tuntungan ini akhirnya diringkus.

Dia ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanahkaro pada Senin (2/3/2020) pukul 21.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, persisnya di simpang Desa Ujung Aji, Kecamatan Berastagi.

"Saat dibawa pengembangan, tersangka ini melawan dan merebut senjata api petugas.

Tersangka terpaksa kami tindak tegas," kata Kasat Res Narkoba Polres Tanahkaro, AKP Ras Maju Tarigan, Selasa (3/3/2020).

Tidak tanggung-tanggung, polisi menembak kedua betis tersangka. Usman pun sempat meraung-raung sesaat kakinya ditembus timah panas.

Polres Metro Jakarta Pusat, Gagalkan Penyelundupan Sabu di dalam Sup Tulang ke Rutan Salemba

Dari keterangan Ras Maju, penangkapan Usman berawal dari terciduknya pengguna narkoba bernama Alpius Tarigan.

Dari Alpius, polisi menyita paketan sabu.

Menurut pengakuan Alpius, dia memeroleh sabu dari Usman.

"Tim kemudian melakukan under cover buy. Saat transaksi, tersangka Usman datang naik sepeda motor," kata Ras Maju.

Brigpol Mario Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu di Bandara Juwata Tarakan, Ini Penjelasan Polda Maluku

Tanpa buang waktu, polisi pun meringkus Usman. Dari tangannya, disita barang bukti sabu seberat 20,11 gram.

"Menurut pengakuan tersangka, dia ada menyimpan barang bukti lain di rumahnya.

Kami pun berangkat ke Medan untuk mencari barang bukti lain," kata Ras.

Tersangka telah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses penyelidikan.
Tersangka telah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses penyelidikan. (Dok Polres Tanjungbalai)

Sesampainya di kediaman Usman, polisi kembali mendapati barang bukti sabu seberat 68,78 gram. Sabu itu disimpan dalam mesin cuci.

"Kami juga menyita satu unit timbangan elektrik, dan sedotan yang telah diubah menjadi sekop," ungkap Ras.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun ancaman kurungannya, maksimal 20 tahun penjara. (cr4)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved