Tak Terima Anaknya Dihukum, Wali Murid Murka Suruh Guru Merangkak, Rekam dan Sebar Video di Medsos

Video viral itu menampakkan seorang bu guru di Malaysia menjalani hukuman dari wali murid lantaran tak terima anaknya dihukum.

Facebook Asmahadi As Ad-Dimasyiqi
VIRAL VIDEO Bu Guru Disuruh Merangkak oleh Wali Murid, Tak Terima Anaknya Dihukum, ini Kronologinya 

TRIBUN-MEDAN.com,  Video viral yang merekam aksi wali murid menghukum seorang bu guru untuk merangkak mengelilingi kelas, beredar di facebook.

Video viral itu menampakkan seorang bu guru di Malaysia menjalani hukuman dari wali murid lantaran tak terima anaknya dihukum.

Tampak bu guru tersebut dihukum wali murid merangkak mengitari kelas dengan berjongkok.

Awalnya, wali murid yang memberi hukuman itu sudah diberi pengertian oleh guru lainnya soal alasan mengapa anaknya dihukum.

Namun, wali murid itu tetap berkilah bahkan menyampaikan sang anak tak ingin masuk sekolah dan trauma bertemu guru yang telah menghukumnya.

Tuduh Istri Selingkuh, Suami Terbakar Cemburu Aniaya Istri hingga Masukkan Kayu ke Area Sensitif

Wali murid tersebut seakan menutup mata dan menyangkal jika anaknya tak pantas dihukum.

2. Dihukum merangkak keliling kelas

Akhirnya, sang guru yang tengah mengajar pun diminta merangkak mengelilingi kelas.

Video yang beredar itu juga direkam oleh wali murid lain yang ikut memberikan hukuman pada guru tersebut.

3. Viral dan dapat sorotan dari pengacara

Video yang mendapat respons 36 ribu netizen itu mendapat sorotan dari salah satu pengacara.

Melalui akun Facebook, sang pengacara tersebut pun meminta bantuan pada netizen lain untuk memberitahu mengenai profil dari guru yang ada dalam video tersebut.

Ia juga sempat mengungkap jika orang tua murid harus bisa mendidik sang anak dengan baik dan benar agar tidak mendapat hukuman di sekolah.

Pasar Pakkat Terbakar, Warga Berdoa Api Segera Padam: Sudah Lah Tuhan. . Sudah

Kasus hampir serupa dan lebih ekstrem pernah terjadi sebelumnya di Gowa, Sulawesi Selatan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved