SPT Tahunan

ISI SPT TAHUNAN: Cara Isi Laporan Pajak Online, Ingat Batas Akhir Penyampaian SPT

ISI SPT TAHUNAN: Cara Isi Laporan Pajak Online, Ingat Batas akhir penyampaian SPT

Editor: Salomo Tarigan
T RIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kanwil DJP Sumatera Utara I, beberapa waktu lalu. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 sebelum 31 Maret 2020. 

Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.

3. Aktivasi e-FIN Anda

Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus melakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id/resendlink.

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara.

Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Anda inginkan.

Nunung Beri Kejutan dan Hadir di Ini Talkshow, Janji Belikan Sepeda Motor Baru untuk Sosok Ini

SIARAN LANGSUNG: Live Streaming Lyon vs Juventus, Real Madrid vs Manchester City Tonton Link Live

4. Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.

Selanjutnya, buat akun untuk efiling SPT Tahunan Pribadi dan daftarkan EFIN Anda.

Berikut cara untuk mengaktifkan EFIN lewat aplikasi OnlinePajak adalah sebagai berikut:

-  Pilih “Pengaturan” dengan mengklik ikon yang terdapat di sudut kanan atas.

-  Klik “Pengaturan e-FIN”.

-  Pilih “SUDAH, saya ingin mendaftarkan e-FIN Badan saya”.

-  Lengkapi e-FIN.

-  Klik “Daftar e-FIN Badan Sekarang”.

Jika Anda mengalami kendala pada saat registrasi perlu mengirimkan data-data yang diperlukan seperti:

1. Nomor NPWP dan nama perusahaan.

2. Nomor EFIN.

3. Screenshot notifikasi keterangan tersebut.

Kirim ke email [email protected] dan tim support OnlinePajak akan memproses kendala Anda apabila sudah mengirimkan data-data tersebut ke alamat email support kami.

Lalu, jika ditemukan kondisi dimana user sudah melakukan registrasi untuk 1 nomor NPWP di OnlinePajak, user lainnya tidak bisa melakukan registrasi untuk nomor NPWP yang sama.

Hal ini bisa dihindari dengan mengirim request atau permintaan dari user 1 ke user 2 agar bisa mengakses akun dengan nomor NPWP yang sama.

(*)

 Jane Shalimar Resmi Menikah dengan Arsya Wijaya, Ini Mas Kawin yang Diberi di Hari Pernikahan

 Ussy Sulistiawaty Hamil, Andhika Pratama Khawatir karena Istrinya Sempat Pingsan dan Alami Kejang

 BERITA PERSIB HARI INI: Jelang Duel Persib Lawan PS Tira, Uji Wander Luiz - Geoffrey Castillion

 SPT - Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-filing agar Wajib Pajak Tidak Kena Denda

Dikutip dari t r i b u n news.com

ISI SPT TAHUNAN: Cara Isi Laporan Pajak Online, Ingat Batas akhir penyampaian SPT

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved