SPT Tahunan

ISI SPT TAHUNAN: Cara Isi Laporan Pajak Online, Ingat Batas Akhir Penyampaian SPT

ISI SPT TAHUNAN: Cara Isi Laporan Pajak Online, Ingat Batas akhir penyampaian SPT

Editor: Salomo Tarigan
T RIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kanwil DJP Sumatera Utara I, beberapa waktu lalu. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 sebelum 31 Maret 2020. 

Namun, kamu perlu mendapatkan (Electronic Filing Identification Number) untuk melakukan SPT melalui e-Filling.

Nomor identitas tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online.

 SPT - Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-filing agar Wajib Pajak Tidak Kena Denda

 BERITA PERSIB HARI INI: Jelang Duel Persib Lawan PS Tira, Uji Wander Luiz - Geoffrey Castillion

Cara untuk mendapatkan EFIN, di antaranya mengunduh formulir di laman www.online-pajak.com.

Kemudian, Anda dapat mengajukan formulir dan membawa dokumen ke KPP terdekat.

Berikut cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dilansir Tribunnews melalui laman online-pajak.com:

1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN

Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.

Formulir EFIN.
Formulir EFIN. (online-pajak.com)

2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat

Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

 Hasil Olympiakos vs Arsenal Liga Eropa, Alexandre Lacazette Pahlawan The Gunners lewat Gol Tunggal

Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa  mengajukan permohonan EFIN  secara kolektif.

Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:

- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi.

- Alamat email aktif.

- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.

- Fotokopi dan asli NPWP.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved