Kejari Dairi Musnahkan Ratusan Unit Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

Kejari Dairi memusnahkan ratusan unit barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba dan kasus-kasus pidana umum

TRIBUN MEDAN/DOHU LASE
APARAT negara dari berbagai instansi membakar barang bukti kasus-kasus narkoba dan kejahatan di halaman belakang kantor Kejari Dairi, Sidikalang, Selasa (25/2/2020). Hari itu, Kejari Dairi menggelar seremoni pemusnahan barang bukti. 

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Kejari Dairi memusnahkan ratusan unit barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba dan kasus-kasus pidana umum di halaman belakang kantor, Sidikalang, Selasa (25/2/2020).

Kejaksaan mengundang unsur Polri, TNI, Rutan, dan pemerintah daerah dalam kegiatan ini.

Untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, dilumat menggunakan blender, sedangkan terhadap ganja dan obat-obatan dilarang beredar, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Gara-gara pembakaran itu, suasana halaman kantor Kejari Dairi sempat pengap, lantaran asap yang ditimbulkan.

Sementara, terhadap barang-barang bukti hasil kejahatan biasa, seperti senjata tajam, senjata api, mesin permainan judi, dirusak (dipotong-potong) menggunakan gerinda.

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Judi di Kejari Karo

"Semua barang bukti ini sudah memperoleh keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kasus-kasus periode Januari 2019 hingga Februari 2020," kata Kepala Kejari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki.

Syahrul mengungkapkan, barang-barang bukti tersebut berasal dari 68 perkara. Mayoritas merupakan kasus narkoba.

"Barang bukti dari perkara yang sudah inkrahct memang harus dimusnahkan. Bisa saja, setelah putus, langsung dimusnahkan. Namun, hal itu merepotkan. Makanya, setelah dirasa cukup banyak, dimusnahkan secara bersama-sama," ujar Syahrul.

Syahrul menambahkan, pemusnahan ini juga sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat luas, khususnya di Dairi dan Pakpak Bharat, terkait nasib barang-barang bukti yang sudah beroleh putusan hakim, serta untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh orang-orang tak bertanggung jawab. (cr16/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved