News Video

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Judi di Kejari Karo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba dan pidana umum lainnya di halaman Kejari Karo

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba dan pidana umum lainnya di halaman Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Jumat (21/2/2020).

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 90 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, atau inkrah.

Pada pemusnahan ini, Kejari Karo turut mengundang beberapa instansi seperti Polres Tanah Karo, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Karo.

Barang bukti ini terdiri dari narkoba jenis sabusabu, ganja, dan ekstasi.

Serta dari tindak pidana umum lainnya, berupa alat perjudian dan barang bukti baju dari tindak pidana cabul.

Kepala Seksi (Kasi) barang bukti Kejari Karo Mas Benny, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari berkas perkara selama enam bulan terakhir.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan ialah narkoba jenis sabu seberat 239,63 gram dari 52 perkara.

Ganja seberat 3540,09 gram dari delapan perkara, narkoba jenis ekstasi sebanyak 17 butir.

"Kemudian, tindak pidana perjudian 26 perkara, dan perbuatan cabul sebanyak tiga perkara. Barang bukti yang kita musnahkan hari ini sebanyak 90 perkara yang telah inkrah selama enam bulan terakhir," ujar Mas Benny.

Dari beberapa jenis barang bukti ini, dimusnahkan dengan cara berbeda.

Untuk narkoba berupa sabu dan ekstasi, terlihat dihancurkan dengan cara dilarutkan dengan menggunakan blender.

Serta, barang bukti berupa ganja dan yang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dirinya menjelaskan, prosesi pemusnahan ini sudah sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam hasil perkara.

Ia menyebutkan, putusan hakim berupa pemusnahan memang harus dilakukan secepat mungkin oleh pihak kejaksaan.

"Sesudah setiap perkara diputus oleh Majelis Hakim, dan kemudian diperintahkan untuk barang buktinya dimusnahkan, maka kita tindak lanjuti dengan melakukan pemusnahan dengan disaksikan oleh instansi terkait," katanya.

Benny menjelaskan, untuk waktu pemusnahan barang bukti sendiri tergantung dari berkas perkara yang sudah inkrah.

Setelah seluruh proses persidangan selesai, pihaknya berkewajiban untuk secepatnya melakukan proses pemusnahan.

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved