Lantamal Belawan Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka, 5 ABK Asal Thailand
Kapal asing itu masuk radar KRI Kerambit-627 yang sedang berpatroli di wilayah Perairan ZEE Indonesia, Minggu (9/2/2020).
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com-KRI Kerambit-627 milik Lantamal I/Belawan menangkap sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia KHF 1960 yang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, pekan lalu.
Kapal asing itu masuk radar KRI Kerambit-627 yang sedang berpatroli di wilayah Perairan ZEE Indonesia, Minggu (9/2/2020).
KRI Kerambit-627 pun melakukan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan ABK kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kapal berbendera Malaysia tersebut bernama KIA KHF 1960 tonase 65 GT dan memilik ABK lima orang berkewarganegaraan Thailand, memuat ikan campur sekitar 100 kg melakukan aktifitas pengambilan ikan di Perairan Zona Economy Ekslusif (ZEE) Indonesia, sekitar Timur Laut Belawan.
Danlantamal I/Belawan Laksamana Pertama Abdul Rasyid memberikan keterangan di Mako Lantamal I Belawan, Rabu (19/02/2020) mengatakan Koarmada I saat ini sedang melaksanakan Operasi Benteng Samudera-20 dan Operasi Pamtas RI-Singapura, mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Kapal Berbendera Asing di Wilayah Perairan Indonesia.
"TNI AL khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya pencurian Ikan. Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli, Lantamal I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak illegal fishing dan juga digunakan untuk penyelundupan narkoba dan komoditi luar ke Indonesia melewati jalur perairan,” lanjutnya.
"Daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap Kapal Berbendera Asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I melalui Lantamal I dalam menegakkan hukum di laut,” kata Danlantamal I.
Pria dengan satu bunga di pundak selanjutnya mengatakan, Kapal Berbendera Malaysia ini sudah merapat di Dermaga Lantamal I sesuai arahan Panglima Koarmada I.
Nakhoda dan ABK KIA KHF 1960 yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Lantamal I Belawan.
(alm/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapal_ikan_asal_malaysia.jpg)