Dilaporkan Warga Sumut dan Telah Diterima KPK, Begini Reaksi Keras Gubernur Edy Rahmayadi
KPK mendapat laporan tersebut pada Kamis (13/2/2020) lalu dari masyarakat Sumatera Utara.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengaku telah menerima laporan dugaan korupsi terkait persoalan tanah yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mendapat laporan tersebut pada Kamis (13/2/2020) lalu dari masyarakat Sumatera Utara.
"Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020," kata Ali kepada wartawan, Selasa (18/2/2020), yang dikutip dari Kompas.com.
Ali mengatakan, KPK baru menerima berkas tersebut dan belum melakukan tindaklanjut atas laporan itu.
Namun, Ali tidak mau mengungkap identitas masyarakat Sumatera Utara yang melaporkan Edy tersebut beserta detil pelaporannya.
"Adapun siapa pelapor dan terlapornya serta terkait apa, sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya," kata Ali.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dilaporkan Balik Edy Rahmayadi
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengaku dongkol melihat enam orang yang melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima suap untuk mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) lahan eks HGU PTPN 2.
Diketahui, ada enam orang yang melaporkannya kepada KPK, terkait dugaan suap ini.
Tidak hanya Edy Rahmayadi yang dilaporkan, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bambang Priono juga dilaporkan oleh keenam orang ini.
Edy Rahmayadi menduga, keenam orang ini telah memfitnah dirinya menerima suap untuk mengeluarkan rekomendasi surat tersebut. Edy mengaku akan segera melaporkan enam warga Sumut ini ke polisi.
"Kalau selama ini saya diam, dibilanglah mau musnahkan babi dan macam-macam, oh mulai sekarang tidak boleh lagi," tegas Edy Rahmayadi, saat berada di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam, Kota Medan, Selasa (18/2/2020).
Karenanya soal pelaporannya ke KPK atas SP2 lahan eks HGU PTPN 2, Gubernur Edy memilih menempuh langkah melaporkan balik pelapor.
"Saya pun tak tahu menahu soal itu, dilaporkan pula, oh saya balik laporkan mereka. Nggak boleh seperti itu," tegas mantan Ketua Umum PSSI itu lagi.
Enam warga Sumut melalui kuasa hukum Hamdani Harahap, Rion Arios, Raja Makayasa dan Rahmad Yusup Simamora dari Kantor Hukum Citra Keadilan melaporkan Gubenur Sumut, Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, mantan Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono, Direktur Utama PTPN2, Mohammad Abdul Ghani; mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno; Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke KPK pada Kamis (13/02/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gubernur-sumut-edy-rahmayadi-soal-save-babi.jpg)