Istri Kombes Akui Ada Transferan Uang Rp 70 Juta ke Rekening Suaminya

Sidang Febi Nur Amelia (29), terdakwa perkara pencemaran nama baik karena tagih utang istri Kombes Polisi lewat Instagram, kembali digelar.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Istri Kombes yang menjadi saksi korban, Fitriani Manurung, memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (18/2/2020). 

"Awalnya saya tidak mengetahui dia (Febi) membuat status seperti itu. Saya tidak follow Instagramnya," ujarnya. Fitriani baru mengetahui status tersebut setelah adiknya memberitahukan postingan Febi.

Ia pun memberikan komentar tentang kabar dirinya pinjam uang Rp 70 juta dari Febi untuk kenaikan pangkat sang suami.

"Dengan logika saja, Kombes mana yang tidak memiliki uang Rp 70 juta. Dan, dengan uang segitu mana mampu menaikkan pangkat menjadi kombes," ujarnya.

Ia menambahkan, suaminya sudah berpangkat Kombes sejak masih menjabat sebagai Kapolres Banda Aceh pada tahun 2008 silam.

"Bapak berpangkat kombes sejak tahun 2008, maka dari situ kita mengherankan kok dananya untuk menaikkan pangkat menjadi kombes," ujarnya.

Fitriani Manurung istri Kombes yang ditagih utang sebesar Rp 70 juta, saat menggelar konfrensi pers
Fitriani Manurung istri Kombes yang ditagih utang sebesar Rp 70 juta, saat menggelar konfrensi pers (Tribun Medan)

Fitriani pun mengungkapkan kejanggalan soal tuduhan bahwa dirinya telah memblokir akun Instragram milik Febi.

Ia membantah telah memblokir, sebab Febi masih bisa menandai atau mentaging nama Fitriani di Instagram.

"Anehnya ya, kalau saya blokir otomatis nama saya tidak dapat di-tag dong. Jangankan di-tag, dicari saja tidak dapat," ujarnya.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved