Breaking News

Pemuda Ini Aniaya Tetangga hingga Tewas yang Menghina Orangtuanya

Arif kemudian naik pitam dan memukul Sudiri dengan potongan besi setelah orangtuanya yang sudah meninggal dihina.

KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Tersangka penganiayaan tetangga sendiri hingga tewas, Arif Rahman, dimintai keterangan polisi di Mapolres Tegal, Senin (17/2/2020) 

Sedangkan Arif mengaku sebelumnya pernah bertengkar dengan Sudiri.

Saat itu cekcok terjadi karena persoalan tanah tapi tidak sampai kontak fisik.

"Dulu saya pernah dituduh menyerobot tanahnya. Tapi tidak sampai seperti kejadian kemarin," kata Arif.

Kini Arif dijerat Pasal 361 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Orangtuanya Dihina, Pemuda di Tegal Aniaya Tetangga hingga Tewas"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved