Pasca Kerusuhan Rutan Kabanjahe, Aktivitas Persidangan Ditunda Sementara
kibat kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Rabu (12/2/2020) kemarin, merembet hingga terganggunya aktivitas pe
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com - Akibat kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Rabu (12/2/2020) kemarin, merembet hingga terganggunya aktivitas persidangan.
Pasalnya, saat ini seluruh warga binaan terutama yang masih harus menjalani sidang telah dipindahkan ke tahanan Polres Tanah Karo dan Polsek-Polsek.
Pemindahan ini, akibat dari tidak bisa digunakannya baik perkantoran dan sel Rutan untuk sementara waktu. Dari kerusuhan kemarin, berimbas rusaknya beberapa bagian Rutan karena diduga dirusak dan dibakar oleh warga binaan.
Menurut informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Denny Achmad, pihaknya mendata sebanyak 42 persidangan yang tertunda pada saat kerusuhan tersebut. Dirinya mengatakan, atas kejadian ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk menunda sidang para warga binaan ini.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan, kemungkinan akan kita jadwalkan kembali sidang untuk digelar pada Senin depan," ujar Denny, Jumat (14/2/2020).
Dirinya menjelaskan, hingga saat ini tahanan yang dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Karo ke Rutan Kabanjahe sebanyak 124 orang.
Menurut informasi, memang untuk warga binaan yang masih harus menjalani sidang tidak dievakuasi ke Rutan atau Lapas yang berada di luar Kabupaten Karo. Hal ini, dikarenakan untuk mempermudah para warga binaan saat harus dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang.
"Kalau tahanan yang dititip ke Rutan Kabanjahe, beberapa di antaranya masih tahap dua," katanya.
Dirinya menyebutkan, walaupun para warga binaan saat ini telah dievakuasi namun pihaknya berencana akan tetap melanjutkan proses persidangan. Namun begitu, dirinya mengaku pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait baik Rutan dan Polres Tanah Karo di mana tempat para warga binaan dititipkan sementara.
Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, menjelaskan memang dari warga binaan yang tidak dipindahkan ke luar Kabupaten Karo, disebar ke Polres dan seluruh Polsek. Ia mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan Rutan untuk tetap mengakomodir dan memberikan pengamanan tahanan hingga Rutan Kabanjahe bisa kembali ditempati.
Saat dilihat ke ruang tahanan Polres Tanah Karo, di bagian penjagaan selain diisi oleh personel Polres, juga terlihat beberapa orang petugas dari Rutan Kabanjahe ikut membantu memberikan pengamanan. (cr4/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolda_martuani_sormin_rutan_kabanjahe.jpg)