Ketua KPK Firli Dilaporkan Wadah Pegawai KPK, Albertina Ho (Dewan Pengawas) Bicara Amanat UU
Ketua KPK Firli Dilaporkan Wadah Pegawai KPK, Albertina Ho (Dewan Pengawas) Bicara Amanat UU
Ketua KPK Firli Dilaporkan Wadah Pegawai KPK, Albertina Ho (Dewan Pengawas) Bicara Amanat UU
T R I B U N-MEDAN.com- Ketua KPK Firli Dilaporkan Wadah Pegawai KPK, Albertina Ho (Dewan Pengawas) Bicara Amanat UU.
//
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mendorong Dewan Pengawas memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik Ketua Firli Bahuri.
• BERITA PERSIB: PEMAIN ASING DI LIGA 1 Status Geoffrey Castillion di Persib Bandung & Saddil Ramdani
• LIGA Champions Jadwal Babak 16 Besar: Real Madrid vs M.City Tottenham vs Leipzig,Napoli vs Barcelona
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, pihaknya telah melaporkan Firli Cs ke Dewan Pengawas ihwal pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.
"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," ujar Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Yudi mengaku telah menyatroni lima anggota Dewan Pengawas di ruang kerja masing-masing. Ia bertemu mereka di Gedung C1 KPK atau Gedung KPK lama.
• PERSIB HARI INI- Jadwal Liga 1, Persib Bandung vs Persela di Pekan Pertama, Respon Jeffrey Kurniawan
Yudi menjelaskan, pengembalian Rossa ke instansi asal tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
Katanya, masa bakti Rossa di KPK habis pada September 2020. Rossa, kata dia, juga belum menyatakan ingin kembali ke Mabes Polri.
Yudi mengungkapkan pihaknya mengetahui ada dua surat pembatalan penarikan Rossa yang dilayangkan Polri ke KPK sebanyak dua kali, yaitu tanggal 21 dan 29 Januari 2020.
• BURSA TRANSFER- Berita Transfer Pemain Asing Liga 1 di Transfermarkt: Persib, Bali United hingga PSM
Hal itu, menurutnya, memperlihatkan adanya dukungan Polri agar Rossa dapat melanjutkan pekerjaannya di lembaga antirasuah.
Namun hingga pada akhirnya, Firli Bahuri Cs justru kukuh memulangkan Rossa.
"Bahwa pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rossa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020," kata Yudi.
• Selain Kepuasan, Ternyata Ini Manfaat Orgasme bagi Perempuan, Yuk Capai Orgasme Jangan Bohongi Suami
Yudi mengujarkan, Rossa merupakan penyelidik kasus yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.
• BERITA PERSIB: PEMAIN ASING DI LIGA 1 Status Geoffrey Castillion di Persib Bandung & Saddil Ramdani
• Maia Estianty Terkini - Jawaban Bunda Maia, Suaranya Dibandingkan Mulan Jameela, Awal Curhat di Idol
Hal itu diperkuat dengan adanya surat tugas yang diberikan ke Rossa untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Bahwa alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa Purbo Bekti malah dikembalikan ke Kepolisian. Inilah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini," tegas Yudi.
Atas dasar itulah, WP KPK meminta dewan pengawas menindaklanjuti laporan mengenai pengembalian Rossa ke institusi Polri.
"Kemarin saya sudah berbicara 12 mata. Saya dengan lima anggota dewas, kemarin bapak-bapak dan ibu anggota dewas itu dengan baik menerima saya dan mau mendengarkan semua keluhan-keluhan dari Wadah Pegawai KPK dan mereka pun sudah mulai bergerak," ujar Yudi.
• Video Bully Siswa SMK Dijambak, Setrum & Ditendang? Polisi AKP Puji Astuti Jelaskan yang Sebenarnya
• BURSA TRANSFER- Berita Transfer Pemain Asing Liga 1 di Transfermarkt: Persib, Bali United hingga PSM
Belum ada jawaban dari anggota dewan pengawas mengenai laporan tersebut.
Hanya saja, pada Rabu (5/2/2020), Dewan Pengawas KPK mengaku telah menerima laporan mengenai polemik pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho mengatakan, pihaknya tengah mempelajari informasi yang didapat untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Dewas juga sudah mendapat laporan dan mempelajari informasi tersebut. Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai sebagaimana diamanatkan UU," kata Albertina kepada T r i b u n news.com, Rabu (5/2/2020).
Nasib Kompol Rossa, Ketua KPK Firli Bahuri Ngotot Walau Polri Batal Tarik Penyidik KPK
//
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri enggan mengomentari surat pembatalan penarikan Kompol Rossa Purbo Bekti dari Polri.
Firli mengatakan, KPK sudah memutuskan pengembalian Kompol Rossa sesuai surat yang diterima pimpinan dari Polri.
"Bukan masalah tidak berlaku, putusan pimpinan sudah menyampaikan bahwa sudah ada surat penghentiannya. Sudah kirim penghadapannya saya kira itu," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
• Jadwal Copa del Rey, Zinedine Zidane Anggap Real Madrid vs Real Sociedad Laga Final
Firli menyampaikan, surat penarikan Kompol Rossa sudah ada pada tanggal 13 Januari 2020. Surat itu tidak hanya untuk penyidik polisi, tetapi untuk penyidik Kejaksaan Agung.
"Tanggal 15 (Januari) dibahas, tanggal 21 dibuatlah surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan," ujar dia.
Berdasarkan hal itu, Firli menegaskan, Kompol Rossa saat ini sudah tidak lagi menjadi wewenang KPK, tetapi menjadi wewenang Polri.
"Sudah dikembalikan," ucap dia
"Dia tetap anggota Polri, kok," kata Firli.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Polri telah memberikan surat pembatalan penarikan Kompol Rossa Purbo Bekti yang bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Pasangan Kekasih Ini Ditangkap Polisi karena Hubungan Intim di Tempat Umum, Ini Penjelasan Petugas
Hal itu diungkapkan Argo saat ditemui di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
"Kami kemarin dapat informasi bahwa Kompol Rossa dikembalikan oleh KPK ke Polri, tapi kemarin Polri pernah memberikan surat pembatalan kepada KPK bahwa untuk Kompol Rossa tidak ditarik," kata Argo.
"Artinya bahwa sampai saat ini kita juga belum terima surat dari KPK," ujar dia.
Ia pun mengaku belum mengetahui mengenai informasi Kompol Rossa yang tidak mendapat gaji dari KPK.
Argo kemudian, menegaskan Polri tidak menarik Kompol Rossa.
"Intinya bahwa Kompol Rossa sampai bulan September 2020 untuk penugasannya di KPK. Kami dari kepolisian tidak menarik," ucap dia.
• Setelah Lama Bungkam Akhirnya Ayu Ting Ting Keceplosan, Mengaku Hamil Duluan, Reaksi Ivan Gunawan
• Fantastis Harga 7 Mobil Milik Andre Rosiade yang Heboh saat Menggerebek Wanita PSK di Hotel
Keterangan tersebut berbeda dari pernyataan Argo pada Rabu (5/2/2020) kemarin.
Argo mengatakan, Polri telah menerima Kompol Rossa Purbo Bekti yang dikembalikan ke institusi kepolisian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Pasangan Kekasih Ini Ditangkap Polisi karena Hubungan Intim di Tempat Umum, Ini Penjelasan Petugas
• Fantastis Harga 7 Mobil Milik Andre Rosiade yang Heboh saat Menggerebek Wanita PSK di Hotel
Dikutip dari kompas.com
(*)
• Inul Daratista Buka-bukaan Bikin Awet Muda 41 Tahun, Nikita Mirzani Penasaran Asuransi Bagian Tubuh
• Gaji Fantastis Lionel Messi Ungguli Ronaldo, Pelatih Termahal Diego Simeone Kalahkan Pep Guardiola
• Maia Estianty Terkini - Jawaban Bunda Maia, Suaranya Dibandingkan Mulan Jameela, Awal Curhat di Idol
Ketua KPK Firli Dilaporkan Wadah Pegawai KPK, Albertina Ho (Dewan Pengawas) Bicara Amanat UU
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/irjen-firli-bahuri-bertemu-presiden-joko-widodo-di-istana-kepresidenan.jpg)