Diduga Ada Pungli di Rutan Labuhan Deli, Oknum Petugas Kutip Rp 10 Ribu Formulir Kunjungan Napi

M Nuh (42), salah satu pengunjung yang mengeluh karena dimintai uang sebesar 10 ribu rupiah per 1 formulir.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Diduga Oknum Nakal Bermain Dengan Formulir Kunjungan Narapidana di Rutan Labuhan Deli 

Dirinya yang tak terima meninggalkan pria itu begitu saja.

Menurutnya bukan hanya dia saja yang dimintain uang formulir oleh oknum petugas. Namun orang-orang disebelah dan sebelum ia juga ikut dimintai untuk membayar.

"Ku tengok bukan cuma kami aja yang diminta, orang yang ada disitu keknya diminta semua," tutupnya.

Saat dikonfirmasi Tribun Medan kepada pihak Rutan, melalui Duta Pelayanan yang tak ingin diketahui namanya, ia berdalih tidak mengetahui adanya hal pungli yang terjadi di wilayah mereka.

"Oh, gatau aku itu. Coba tanya aja sama orang yang ngutip itu, kan tempat saya diluar, saya mana tau yang ada didalam," ucap pria yang benaran tinggi dan besar itu kepada Tribun Medan.

Joshua, Humas Kemenkumham berpendapat bahwa pihaknya sudah melarang seluruh anggota untuk melakukan pungutan liar (pungli). Sebab saat ini Kemenkumham Sedang menuju Program Wilayah Bebas Korupsi (WSBK).

"Kami telah mengarahkan kepada seluruh anggota untuk tidak melakukan pungli, sebab saat ini Kemenkumham sedang menuju Program WBK," ucap Joshua saat di konfirmasi Tribun Medan.

Pihaknya akan menindak tegas oknum  yang bermain di dalam lapas, dan ia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan langsung bila mana terjadi pungutan liar tersebut, dan harus ada bukti yang valid.

"Kita akan tindak tegas bila mana ada dari anggota kita yang terlibat. Namun masyarakat harus ikut turut ambil dalam hal ini. Bila ditemukan, beritahu kami dengan bukti yang tentunya dapat dipercaya," tutupnya.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved