Sempat Buronan 2 Tahun dan Ditangkap di Jakarta, Kejaksaan Bebaskan Jentang, Kasus Sewa Tanah Negara
Seperti diketahui, sebelumnya tim penyidik kasus penyewaan lahan milik negara yang disewakan Jentang, diupayakan untuk SP3.
TRIBUN-MEDAN.com, Kasus dugaan korupsi Soedirjo Aliman alias Jentang (83) dihentikan, SP3.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, menghentikan atau SP3 kasus Jentang di lahan Buloa sejak tanggal 29 Januari 2020.
"Iya betul, kasus Jentang sejak tanggal 29 Januari sudah SP3," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, Jumat (7/2/2020) pagi.
Dengan demikian, saat ini Jentang bebas murni tanpa proses hukum di Kejaksaan.
Setelah penyidik Kejati hentikan kasusnya.
Seperti diketahui, sebelumnya tim penyidik kasus penyewaan lahan milik negara yang disewakan Jentang, diupayakan untuk SP3.
Sebelumnya, Jentang, buronan Kejaksaan Sulsel sejak awal tahun 2018 itu ditangkap Intelejen Kejagung, Kamis (17/10/2019).
Jentang ditangkap saat nginap di sebuah hotel berbintang di daerah Senayan City, Jakarta Selatan, pukul 00.15 Wita, dinihari.
Dalam catatan tim Intelejen Kejagung RI, Jentang merupakan buronan Kejati sudah 2 tahun, tercatat sejak 1 November 2017.
Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.
Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp 500 juta.
Hal itu sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulsel Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.
Soedirjo Aliman alias Jentang (83) belum mengetahui, kasus yang menjerat dia jadi tersangka telah dihentikan Kejati Sulsel.
Hal tersebut pun diungkapkan penasehat hukum atau pengacara Jentang, Zamzam kepada tribun, Jumat (7/2/2020) siang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kejati-terbitkan-sp3.jpg)