Nasib Kompol Rossa, Ketua KPK Firli Bahuri Ngotot Walau Polri Batal Tarik Penyidik KPK, Gak Digaji?

Nasib Kompol Rossa, Ketua KPK Firli Bahuri Ngotot Walau Polri Batal Tarik Penyidik KPK, Gak Digaji?

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Nasib Kompol Rossa, Ketua KPK Firli Bahuri Ngotot Walau Polri Batal Tarik Penyidik KPK, Gak Digaji? 

T R I B U N-MEDAN.com - Nasib Kompol Rossa, Ketua KPK Firli Bahuri Ngotot Walau Polri Batal Tarik Penyidik KPK, Gak Digaji?

//

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri enggan mengomentari surat pembatalan penarikan Kompol Rossa Purbo Bekti dari Polri.

Firli mengatakan, KPK sudah memutuskan pengembalian Kompol Rossa sesuai surat yang diterima pimpinan dari Polri.

"Bukan masalah tidak berlaku, putusan pimpinan sudah menyampaikan bahwa sudah ada surat penghentiannya. Sudah kirim penghadapannya saya kira itu," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Jadwal Copa del Rey, Zinedine Zidane Anggap Real Madrid vs Real Sociedad Laga Final

Firli menyampaikan, surat penarikan Kompol Rossa sudah ada pada tanggal 13 Januari 2020. Surat itu tidak hanya untuk penyidik polisi, tetapi untuk penyidik Kejaksaan Agung.

"Tanggal 15 (Januari) dibahas, tanggal 21 dibuatlah surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan," ujar dia. 

Berdasarkan hal itu, Firli menegaskan, Kompol Rossa saat ini sudah tidak lagi menjadi wewenang KPK, tetapi menjadi wewenang Polri.

"Sudah dikembalikan," ucap dia 

"Dia tetap anggota Polri, kok," kata Firli. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Polri telah memberikan surat pembatalan penarikan Kompol Rossa Purbo Bekti yang bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasangan Kekasih Ini Ditangkap Polisi karena Hubungan Intim di Tempat Umum, Ini Penjelasan Petugas

Hal itu diungkapkan Argo saat ditemui di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

"Kami kemarin dapat informasi bahwa Kompol Rossa dikembalikan oleh KPK ke Polri, tapi kemarin Polri pernah memberikan surat pembatalan kepada KPK bahwa untuk Kompol Rossa tidak ditarik," kata Argo.

 Selain itu, Argo mengatakan, Polri juga belum menerima surat pemberhentian Kompol Rossa dari pihak KPK.

"Artinya bahwa sampai saat ini kita juga belum terima surat dari KPK," ujar dia. 

Ia pun mengaku belum mengetahui mengenai informasi Kompol Rossa yang tidak mendapat gaji dari KPK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved