Fajar Mursalin Mahasiswa UMSU Disidang Sebarkan Berita Bohong Peluru Nyasar, Ini Faktanya

Fajar Mursalin (20) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya duduk di kursi Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Fajar terlihat lebih santai dibanding sidang sebelumnya, ia mengenakan peci dan baju koko yang berwarna keemasan, Jumat(7/2/2020). 

"Terdakwa melihat berita di salah satu media sosial bahwa mahasiswa kampus yang beralmamater biru yang kebetulan juga satu kampus dengannya, benar turut dalam aksi unjuk rasa pada tanggal 27 September 2019 tersebut," ujar JPU. 

Lalu, ada malamnya terdakwa melihat ada pesan yang masuk ke dalam grup WhatsApp atas nama Jangga Siregar yang berisikan foto seorang laki-laki terbaring tak berdaya yang dalam kondisi ditandu selanjutnya diserta dengan tulisan “Korban peluru nyasar Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Adinda Anies Akarni. Kejadian tadi sore dan dirawat di rumah sakit PUTRI HIJAU MEDAN”. 

Tanpa mencari kebenaran berita tersebut, Fajar langsung membagikannya ke beberapa grup WhatsApp yang ada di handphone miliknya. 

"Dengan sengaja dan sadar serta tanpa terlebih dahulu melakukan cek kebenaran cuitan tersebut, terdakwa Fajar langsung menyebarkan isi berita tersebut ke beberapa grup WhatsApp yang diikuti oleh dirinya," ujar JPU. 

Namun terdakwa Fajar sempat melakukan cek kebenaran informasi dengan cara mengirimkan pesan “ini valid??” ke Jangga Siregar.

Namun, berdasarkan surat dokter. Anis Akarni yang dikabarkan terkena peluru nyadar, ternyata datang ke Rumah Sakit Putri Hijau karena nyeri pada dada akibat benturan dengan aspal, dan dirinya dirawat sejak tanggal (27/9/2019). 

"Berdasarkan Surat Keterangan Kedokteran No : 2694/KK/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter Missi Deviyanti Ginting, dokter pada Rumah Sakit Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau, dokter yang merawat/memeriksa Anis Akarni dengan keterangan pasien datang ke IGD pada tanggal 27/09/2019 dengan keluhan nyeri pada dada akibat benturan pada jalan aspal saat terjatuh ketika berlari dengan keadaan umum : baik, hasil foto Thorax : tidak ada kelainan, DX : Trauma tumpul Thorax (dada)," ujar JPU. 

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian bagi konsumen.  Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019, Terdakwa diamankan oleh kepolisian Polda Sumut di halaman Komplek Mesjid Taqwa Jalan Demak Kota Medan. 

Lalu dibawa ke Mako Brimob Jalan Sei Wampu untuk dimintai keterangan dan kemudian terdakwa dan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung A20 Warna Hitam warna Hitam dibawa ke Markas Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Karena telah melakukan penyebaran berita bohong, maka Fajar dijerat oleh pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas JPU.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved