Fajar Mursalin Mahasiswa UMSU Disidang Sebarkan Berita Bohong Peluru Nyasar, Ini Faktanya
Fajar Mursalin (20) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya duduk di kursi Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Fajar Mursalin (20) mahasiswa UMSU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya duduk di kursi Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat(7/2/2020).
Dia didakwa menyebarkan berita bohong di Grup WhatsAppnya.
Sidang yang beragendakan keterangan saksi ini, menghadirkan saksi Polisi M Zulfanudin (36) dari jajaran Polda Sumut dan Wakil Dekan I UMSU Faisal (45).
Anehnya Wakil Dekan I tak mengenali Mahasiswanya yang saat ini menjadi terdakwa perkara UU ITE penyebaran berita bohong (HOAX).
Saat ditanyai Hakim yang diketahui Erintuah Damanik kepada kedua saksi apakah mengenali terdakwa, kedua saksi memiliki jawaban yang berbeda.
"Apakah kalian mengenali terdakwa ini?" tanya Hakim.
Zulfanudin menjawab "Mengenalinya setelah ditangkap," ujar Zulfanudin.
Namun hal yang berbeda dijawab oleh Wakil Dekan I UMSU Faisal "Tidak pak, saya tidak kenal," jawabnya.
Hakim menegaskan kembali, "Benar anda tidak mengenali terdakwa? Dia ini Mahasiswa anda loh," tegas Hakim.
Namun ia tetap menjawab tidak mengenalinya.
Dalam keterangan Faisal, ia menjelaskan bahwasanya ia adalah Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Sumatera Utara.
Ia hanya mengenali Anies yang dikabarkan sebagai korban peluru nyasar, menurutnya foto yang ada didalam cuitan tersebut bukanlah Anies yang dikabarkan oleh Fajar.
"Saya sudah melihat cuitan tersebut, menurut saya itu bukan Anies yang dikabarkan korban peluru nyasar yang saat ini berada di Rumah Sakit Puteri Hijau," ucapnya.
Ia mengetahui Anies memang berada diRumah sakit, namun bukan karena peluru nyasar.
"Memang Anies berada di RS Puteri Hijau, namun bukan karena peluru nyasar. Saya lupa dia sakit apa," ucapnya.
Hakim beralih kepada saksi Zulfanudin, mengenai bagaimana cara penangkapan terdakwa.
Ia menjelaskan hal yang tak jauh berbeda dari saksi Yudi yang hadir di sidang sebelumnya.
Ia menjelaskan pihaknya merasa tersinggung dengan cuitan yang disebarkan oleh terdakwa Fajar.
Menurutnya dalam demo tersebut yang paling depan adalah pihak kepolisian.
Namun Penasihat Hukum menjelaskan kepada saksi Zulfanudin bahwasanya bukan hanya Institusi Polri saja yang menggunakan senjata.
"Apakah kamu tau, selain Polri, ada beberapa institusi lain yang mengenakan senjata dalam tugasnya?" tanya PH.
"Kalau tidak salah ada 5. TNI, Polhutan, dan lainnya. Saya tak ingat," jawabnya.
"Lalu kenapa anda merasa tersinggung isi dalam cuitan tersebut?" cetus PH.
"Karena saat itu polisi yang paling depan menghadang keributan," tutupnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim menanyakan kepada terdakwa kebenaran keterangan sakit yang dihadirkan. Tanpa membantah, terdakwa Fajar menerima dan membenarkan keterangan saksi.
Mendengar hal tersebut, hakim menutup sidang dan akan melanjutkannya diminggu depan.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketahui Nelson Victor, Awalnya, pada hari Jumat tanggal 27 September 2019 terjadi peristiwa unjuk rasa yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Medan, yang dilakukan di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara dimana untuk menuntut RUU KPK tidak disahkan oleh Presiden Jokowi.
Sore itu, situasi tidak terkendali dan terjadilah kericuhan yang mengakibatkan pihak aparat keamanan melakukan tindakan pengamanan dengan melakukan tembakan gas air mata dan water-canon.
Kebetulan terdakwa berpapasan dengan rombongan mahasiswa yang saat itu melakukan aksi di depan DPRD Sumut, dan terdakwa melihat disalah satu berita dimedia sosial, bahwasanya teman-teman satu kampusnya turut ambil dalam unjuk rasa.
"Terdakwa yang saat itu berada di dalam angkutan umum dari Kampusnya menuju tempat pelatihan di Jalan Demak, kebetulan angkutan umum yang ditumpangi oleh terdakwa berpapasan dengan rombongan mahasiswa yang berjalan dengan cara berkonvoi dari arah kantor DPRD Sumatera Utara," kata JPU.
"Terdakwa melihat berita di salah satu media sosial bahwa mahasiswa kampus yang beralmamater biru yang kebetulan juga satu kampus dengannya, benar turut dalam aksi unjuk rasa pada tanggal 27 September 2019 tersebut," ujar JPU.
Lalu, ada malamnya terdakwa melihat ada pesan yang masuk ke dalam grup WhatsApp atas nama Jangga Siregar yang berisikan foto seorang laki-laki terbaring tak berdaya yang dalam kondisi ditandu selanjutnya diserta dengan tulisan “Korban peluru nyasar Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Adinda Anies Akarni. Kejadian tadi sore dan dirawat di rumah sakit PUTRI HIJAU MEDAN”.
Tanpa mencari kebenaran berita tersebut, Fajar langsung membagikannya ke beberapa grup WhatsApp yang ada di handphone miliknya.
"Dengan sengaja dan sadar serta tanpa terlebih dahulu melakukan cek kebenaran cuitan tersebut, terdakwa Fajar langsung menyebarkan isi berita tersebut ke beberapa grup WhatsApp yang diikuti oleh dirinya," ujar JPU.
Namun terdakwa Fajar sempat melakukan cek kebenaran informasi dengan cara mengirimkan pesan “ini valid??” ke Jangga Siregar.
Namun, berdasarkan surat dokter. Anis Akarni yang dikabarkan terkena peluru nyadar, ternyata datang ke Rumah Sakit Putri Hijau karena nyeri pada dada akibat benturan dengan aspal, dan dirinya dirawat sejak tanggal (27/9/2019).
"Berdasarkan Surat Keterangan Kedokteran No : 2694/KK/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter Missi Deviyanti Ginting, dokter pada Rumah Sakit Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau, dokter yang merawat/memeriksa Anis Akarni dengan keterangan pasien datang ke IGD pada tanggal 27/09/2019 dengan keluhan nyeri pada dada akibat benturan pada jalan aspal saat terjatuh ketika berlari dengan keadaan umum : baik, hasil foto Thorax : tidak ada kelainan, DX : Trauma tumpul Thorax (dada)," ujar JPU.
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019, Terdakwa diamankan oleh kepolisian Polda Sumut di halaman Komplek Mesjid Taqwa Jalan Demak Kota Medan.
Lalu dibawa ke Mako Brimob Jalan Sei Wampu untuk dimintai keterangan dan kemudian terdakwa dan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung A20 Warna Hitam warna Hitam dibawa ke Markas Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Karena telah melakukan penyebaran berita bohong, maka Fajar dijerat oleh pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas JPU.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/fajar-terlihat-lebih-santai-dibanding-sidang-sebelumnya-ia-mengenakan-peci.jpg)