Fajar Mursalin Mahasiswa UMSU Disidang Sebarkan Berita Bohong Peluru Nyasar, Ini Faktanya
Fajar Mursalin (20) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya duduk di kursi Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
Hakim beralih kepada saksi Zulfanudin, mengenai bagaimana cara penangkapan terdakwa.
Ia menjelaskan hal yang tak jauh berbeda dari saksi Yudi yang hadir di sidang sebelumnya.
Ia menjelaskan pihaknya merasa tersinggung dengan cuitan yang disebarkan oleh terdakwa Fajar.
Menurutnya dalam demo tersebut yang paling depan adalah pihak kepolisian.
Namun Penasihat Hukum menjelaskan kepada saksi Zulfanudin bahwasanya bukan hanya Institusi Polri saja yang menggunakan senjata.
"Apakah kamu tau, selain Polri, ada beberapa institusi lain yang mengenakan senjata dalam tugasnya?" tanya PH.
"Kalau tidak salah ada 5. TNI, Polhutan, dan lainnya. Saya tak ingat," jawabnya.
"Lalu kenapa anda merasa tersinggung isi dalam cuitan tersebut?" cetus PH.
"Karena saat itu polisi yang paling depan menghadang keributan," tutupnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim menanyakan kepada terdakwa kebenaran keterangan sakit yang dihadirkan. Tanpa membantah, terdakwa Fajar menerima dan membenarkan keterangan saksi.
Mendengar hal tersebut, hakim menutup sidang dan akan melanjutkannya diminggu depan.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketahui Nelson Victor, Awalnya, pada hari Jumat tanggal 27 September 2019 terjadi peristiwa unjuk rasa yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Medan, yang dilakukan di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara dimana untuk menuntut RUU KPK tidak disahkan oleh Presiden Jokowi.
Sore itu, situasi tidak terkendali dan terjadilah kericuhan yang mengakibatkan pihak aparat keamanan melakukan tindakan pengamanan dengan melakukan tembakan gas air mata dan water-canon.
Kebetulan terdakwa berpapasan dengan rombongan mahasiswa yang saat itu melakukan aksi di depan DPRD Sumut, dan terdakwa melihat disalah satu berita dimedia sosial, bahwasanya teman-teman satu kampusnya turut ambil dalam unjuk rasa.
"Terdakwa yang saat itu berada di dalam angkutan umum dari Kampusnya menuju tempat pelatihan di Jalan Demak, kebetulan angkutan umum yang ditumpangi oleh terdakwa berpapasan dengan rombongan mahasiswa yang berjalan dengan cara berkonvoi dari arah kantor DPRD Sumatera Utara," kata JPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/fajar-terlihat-lebih-santai-dibanding-sidang-sebelumnya-ia-mengenakan-peci.jpg)