KPK Jadi Sorotan Gara-gara Penghentian Kompol Rossa, Dinilai Janggal, Tangani Suap Komisioner KPU

KPK Jadi Sorotan Gara-gara Penghentian Kompol Rossa, Dinilai Janggal, Tangani Suap Komisioner KPU

Editor: Salomo Tarigan
Capture Youtube Metrotvnews
KPK Jadi Sorotan Gara-gara Penghentian Kompol Rossa, Dinilai Janggal, Tangani Suap Komisioner KPU 

Pertama, Rossa terhitung berprestasi karena berhasil membongkar skandal suap yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kedua, masa jabatan Kompol Rosa belum selesai. Sehingga timbul pertanyaan, apa motif di balik Firli melakukan hal ini?" ujar Kurnia.

LIGA CHAMPIONS - Jadwal Atletico Madrid vs Liverpool, Napoli vs Barcelona (Leg I Liga Champions)

Dewas diminta turun tangan

BW, sapaan

Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

, pun meminta Dewan Pengawas KPK untuk turun tangan dalam menangani polemik ini.

Bila dugaan kesengajaan dalam mengembalikan Rossa itu benar, kata BW, maka pimpinan KPK dinilai telah melanggar janjinya untuk jujur dan obyektif dalam melaksanakan tugas dan wewenang.

Menurut BW, hal itu juga tergolong perbuatan tercela yang tidak boleh dilakukan pimpinan KPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 huruf f UU KPK.

"Semoga Dewas berdaya dan kekuasaan tidak menjadi pandir, ponggah dan menganggap remeh temeh soal ini karena ada pelanggaran etik atas indikasi aroma kebohongan yang dapat berakibat dikorbankannya Rosa," kata BW.

DETIK-detik Ketua DPR Amerika Serikat Merobek Naskah Pidato Presiden AS Donald Trump, Kenapa?

Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya akan mempelajari informasi yang berkembang.

"Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai sebagaimana diamanatkan UU," kata Albertina.

Kumpulan HP Xiaomi & Harga Bulan Februari, Terbaru Smartphone Xiaomi Mi Note 10 Pro Kamera 108MP

Meskipun ditimpa berbagai kritik, pengembalian Rossa akhinya terjadi juga.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Polri telah menerima Kompol Rossa Purbo Bekti yang dikembalikan ke institusi kepolisian dari KPK.

Kombes Argo Yuwono
 Argo Yuwono (Wartakotalive.com/Zaki Ari Setiawan)

"Berkaitan dengan Kompol Rossa dan Kompol Indra, memang sudah dikembalikan ke kepolisian, sudah ada pembicaraan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri," kata Argo di kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

LIGA CHAMPIONS - Jadwal Atletico Madrid vs Liverpool, Napoli vs Barcelona (Leg I Liga Champions)

Namun, Argo Yuwono tak merinci kapan maupun alasan pengembalian Kompol Rossa.

Padahal, pada Rabu (29/1/2020), Polri mengatakan, Kompol Rossa tidak ditarik ke institusi kepolisian karena masa tugasnya berlaku hingga September 2020.

Kumpulan HP Xiaomi & Harga Bulan Februari, Terbaru Smartphone Xiaomi Mi Note 10 Pro Kamera 108MP

BERITA NIKITA MIRZANI - Rey Utami juga Menyusui Anak tapi Nikita Bisa Bebas, Alasan Jaksa Ternyata

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved