100 Hari Jokowi - Maruf, Pelemahan KPK hingga Polemik Penyegelan DPP PDI-P dan Yasonna Laoly

100 Hari Jokowi - Maruf, Pelemahan KPK hingga Polemik Penyegelan DPP PDI-P dan Yasonna Laoly

Editor: Salomo Tarigan
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
100 Hari Jokowi - Maruf, Pelemahan KPK hingga Polemik Penyegelan DPP PDI-P dan Yasonna Laoly 

Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi anti rasywah itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Klaim pasca-OTT

Di tengah keraguan publik akan masa depan KPK, KPK membuat gebrakan di awal tahun 2020 dengan melakukan dua operasi tangkap tangan dalam dua hari berturut-turut.

Adapun, dua OTT itu yakni OTT terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Dua OTT tersebut seolah-olah menjadi oase setelah sebelumnya KPK belum pernah menggelar OTT sejak mulai berlakunya UU KPK yang baru pada 17 Oktober 2019.

Pihak pemerintah pun mengklaim dua OTT tersebut membuktikan KPK tidak lemah meski UU KPK telah berlaku.

"Buktinya saya sudah sampaikan KPK melakukan OTT, ke bupati dan KPU meskipun Komisonernya masih baru, Dewas-nya masih baru," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Diet Sehat, Makan Apel Hindari Nasi Putih, Cara Ampuh Turunkan Berat Badan Mengatasi Cepat Lapar

Polemik penyegelan DPP PDI-P

Meski demikian, dua OTT tersebut bukannya tanpa cela.

Indikasi KPK dilemahkan justru terlihat dalam rangkaian OTT terhadap Wahyu Setiawan. Misalnya, ketika Tim KPK gagal menyegel Kantor DPP PDI-P.

Penggeledahan yang biasanya dilakukan sesegera mungkin setelah OTT terjadi, nyatanya tak kunjung dilakukan di Kantor DPP PDI-P.

Pada Rabu (15/1/2020), sepekan setelah OTT Wahyu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, pihaknya belum mengantungi izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.

"Iya belum turun, kalau alasan turun (atau) tidak turun, tentu dari yang memberi izin, yang jelas kami sudah memohonkan itu," kata Nurul Ghufron kepada Kompas.com saat menghadiri pengukuhan guru besar hakim agung Hary Djatmiko di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur.

Malam Ini Jadwal Garuda Select vs QPR U18, Bagus Kahfi Jalani 4 Pertandingan Selama di Inggris

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean sendiri telah membantah bahwa pihaknya memperlambat proses penyidikan.

Ia mengklaim, izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan akan keluar maksimal 1x24 jam setelah permohonan diterima.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved