Wali Kota Siantar Hefriansyah Tak Peduli Pansus Hak Angket Selidiki 8 Poin Pelanggaran
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Nor masih terlihat tidak peduli dengan Hak Angket yang sedang bergulir.
Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Juang Naibaho
Wali Kota Siantar Hefriansyah Tak Peduli Pansus Hak Angket Selidiki 8 Poin Pelanggaran
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Nor masih terlihat tidak peduli dengan Hak Angket DPRD yang sedang bergulir.
Padahal, Hak Angket itu mencantumkan delapan poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Hefriansyah Nor.
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang diketuai Rini Silalahi dari Fraksi Golkar sudah melakukan penyelidikan terhadap delapan poin itu.
Selain akan memanggil Hefriansyah, Pansus juga akan memanggil Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga terlibat.
Saat tribun-medan.com menanyakan tanggapan terhadap kebijakan yang dinilai meresahkan masyarakat, Hefriansyah justru mengarahkan agar bertanya ke anggota dewan.
"Tanya sama mereka (Pansus Angket) aja. Mereka yang lakukan," katanya usai bertemu dengan Ketua DPRD Timbul Lingga, Senin (3/2/2020).
Hefriansyah mengatakan akan datang jika dipanggil untuk bahan penyelidikan anggota Pansus Angket. Katanya, dia seorang yang profesional.
"Kita datang. Kau tengoklah. Kita profesional. Coba kau bayangkan dulu," katanya seraya langsung naik ke mobil dinas.
Ketua DPRD Timbul Lingga mengatakan kedatangan Hefriansyah untuk berkonsultasi tentang penempatan pejabat Sekretaris Dewan (Sekwan). Timbul mengatakan sudah menyuruh Hefriansyah untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk regulasi pergantian Sekwan.
"Kita sudah sarankan agar berkoordinasi dengan Mendagri," katanya.
Diketahui, ada pun delapan poin yang resmi akan dilakukan penyelidikam yakni Pengangkatan dan pergantian ASN. Tambahan penghasilan pegawai sesuai dengan surat ketua DPRD Kota Pematangsiantar nomor 170/ 2492/ DPRD/XII/2019 tentang rekomendasi DPRD perihal peningkatan kesejahteraan tenaga jabatan fungsional bidang kesehatan.
Terjadinya OTT di badan pengelolaan keuangan daerah Kota Pematangsiantar. Penggunaan lapangan Haji Adam Malik dan lokasi GOR Pematangsiantar yang salah digunakan.
Tindaklanjut lokasi pembangunan Tugu Sangnawaluh Damanik yang diputuskan di Lapangan Merdeka tapi malah dipindahkan secara sepihak oleh Wali Kota Hefriansyah ke Lapangan Haji Adam Malik. Pengelolaan dua perusahaan daerah yaitu PD PAUS dan PD PHJ Kota Pematangsiantar yang tidak berdampak pada pendapatan.
Tindak lanjut terhadap Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2018 tentang pergeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar pada P-APBD tahun 2018 sehingga menjadi temuan BPK RI. Dan, anggaran terhadap pembebasan lahan 573 hektare di Tanjung yang ditampung di APBD tahun 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wali-kota-pematangsiantar-hefriansyah-nor.jpg)