PDIP Dairi Terima Banyak ASN Adukan Kebijakan Mutasi Bupati Eddy Berutu
PDIP Kabupaten Dairi mengklaim, telah menerima banyak aduan dari pegawai ASN yang terdampak kebijakan mutasi janggal Bupati Eddy Berutu
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dohu Lase
TRIBUN-MEDAN.COM, DAIRI - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) cabang Kabupaten Dairi mengklaim, telah menerima banyak aduan dari pegawai ASN yang terdampak kebijakan mutasi janggal Bupati Eddy Berutu.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Dairi, Resoalon Lumban Gaol menyebut, pihaknya sedang mempelajari setiap laporan para ASN yang mengadu dimaksud.
"Sudah ada yang melapor. Ada yang eselon II, ada eselon III. Jumlahnya sekitar sepuluh orang. Identitasnya tidak bisa kami beberkan," ujar Resoalon didampingi wakilnya, Passiona Sihombing, saat ditemui Tribun Medan, Jumat (31/1/2020).
Resoalon enggan membeberkan detail proses mempelajari laporan dimaksud. Sementara, didapati proses pemutasian oleh Bupati Eddy Berutu diduga tanpa rekomendasi Komisi ASN.
"Kami belum bisa membeberkan ketentuan hukum yang dilanggar, karena masih mengumpulkan aturan soal mekanisme mutasi ini, termasuk rekomendasi Komisi ASN. Menurut para ASN yang mengadu ke kita, kebijakan mutasi kemarin, tidak ada rekomendasi Komisi ASN," beber Resoalon.
Bila setelah dipelajari, sambung Resoalon, ditemukan kebijakan mutasi itu cacat hukum atau maladministratif, PDIP menggiring dan mendampingi para ASN terdampak mutasi janggal itu menggugat Bupati Dairi di PTUN.
"Kami tidak mencari-cari kesalahan, melainkan hanya meluruskan. PDIP mendukung, bukan berarti membiarkan sistem yang salah berjalan. Masa pada tiga ronde mutasi, ada ASN yang 'kebagian' tiga kali. Aneh itu," pungkas Resoalon.
Diberitakan Tribun Medan sebelumnya, kebijakan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Dairi oleh Bupati Eddy Berutu ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Sebab, dinilai ada unsur politis.
Sejak akhir tahun 2019, Eddy Berutu sudah tiga kali merombak susunan 'kabinet'nya. Pertama kali tanggal 29 November 2019, lalu berlanjut lagi pada 31 Desember 2019, dan terakhir tanggal 13 Januari 2020.
Sedikitnya ada 855 ASN yang diambil sumpah/janjinya oleh Eddy Berutu dalam tiga kali tersebut.
Kebijakan mutasi tersebut dianggap meresahkan bagi sebagian masyarakat dan ASN. Hal tersebut kemudian mendorong PDIP cabang Dairi mengambil sikap, dengan membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi setiap ASN terdampak kebijakan mutasi janggal.
Bupati Khilaf, Mesti Diingatkan
Wakil Ketua PDIP Dairi, Passiona Sihombing mengatakan, posko didirikan karena kebijakan mutasi ASN Eddy Berutu membuat situasi riuh dan tercium aroma politis.
"PDIP tidak mencari-cari kesalahan Bupati, tidak. Namun, karena tiga kali mutasi dilakukan Bupati, terus-menerus membuat situasi riuh, itulah yang memancing kami untuk mendirikan posko. Agar pemerintahan ini tidak semena-mena seperti periode yang lewat," ujar Passiona.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bupati-dairi-eddy-berutu-tersenyum.jpg)