Seluruh Fraksi DPRD Dukung Bentuk Pansus Hak Angket, Golkar: Wali Kota Hefriansyah Langgar Norma

Seluruh Fraksi DPRD Dukung Bentuk Pansus Hak Angket, Golkar: Wali Kota Hefriansyah Langgar Norma

Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/Tommy Simatupang
Suhandi Sinaga menyampaikan pandangan Fraksi PDIP tentang Hak Angket DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (27/1/2020). 

Seluruh Fraksi DPRD Dukung Bentuk Pansus Hak Angket, Golkar: Wali Kota Hefriansyah Langgar Norma

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Pematangsiantar memberikan pandangan mendukung untuk membentuk panitia khusus (Pansus) Hak Angket terhadap kebijakan Wali Kota Hefriasnyah yang dinilai sudah meresahkan masyarakat.

Seluruh fraksi ini menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna di DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (27/1/2020).

Tujuh pandangan ini disampaikan masing-masing perwakilan dari fraksi.

Fraksi NasDem disampaikan oleh Jani Apohan Saragih, Fraksi PDIP Suhandi Apohman Sinaga, Fraksi Golkar Hendra Pardede, Fraksi Hanura Andika Prayogi, Fraksi Gerindra Neti Sianturi, Fraksi Demokrat Metro Hutagaol, dan Fraksi PAN/PKPI oleh Alex Panjaitan.

"Kami menduga Wali Kota Hefriansyah telah mengeluarkan kebijakan yang melanggar norma yang sudah diatur undang-undang. Kami mengusulkan Pansus Hak Angket penyelidikan," ujar Jani Apohan dalam pandangan fraksi.

Kritikan pedas juga datang dari pandangan Fraksi Golkar. Hendra Pardede mengatakan Wali Kota Hefriansyah sudah mengambil kebijakan yang sewenang-wenang secara berulang-ulang.

"Bahwa wali kota sudah melakukan hal yang sewenang-wenang secara berulang-ulang saat pemberhentian ASN. Ini telah dilakukan berulang-ulang," katanya.

Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga mengatakan dalam komposisi pembentukan Pansus Hak Angket terdiri dari 11 anggota dewan yang diikuti seluruh fraksi.

Timbul mengatakan untuk penetuan ketua akan dimusyawarahkan oleh setiap anggota Pansus Hak Angket.

"Untuk penyelidikannya dari tanggal 29 Januari - 20 Februari. Baru setelah itu pansus menyampaikan ke pimpinan dan sampai keluarnya rekomendasi 25 Februari kalau sesuai berjalan dengan jadwal," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 26 anggota dewan menandatangani Hak Angket.

Empat dewan yang belum menandatangani yakni Imanuel Lingga, Timbul Lingga, Arif Hutabarat, dan Nurlela Sikumbang.

Dalam Hak Angket ini melampirkan delapan poin pelanggaran yang diduga dilakukan Wali Kota Hefriansyah, yakni:

Pertama, pengangkatan dan pergantian ASN di Pemerintah Kota Pematangsiantar mencakup pengangkatan lurah yang tidak sesuai dengan disiplin ilmunya, masih banyaknya plt di setiap OPD.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved