Saat Sidang, Kivlan Zen Tegaskan Bertanggungjawab Tuding Wiranto Korupsi Uang PAM Swakarsa Rp 10 M
Kivlan Zen mengatakan bahwa Wiranto telah melakukan korupsi uang negara sejumlah Rp 10 miliar.
Merasa difitnah, Kivlan Zein menyebut perlawanannya merupakan suatu sikap demi menjaga kehormatan harga dirinya.
Diketahui sidang sebelumnya pada Selasa (14/1/2020), Kivlan Zein hanya mampu membacakan 16 lembar dari 22 lembar eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Akhirnya putusan Majelis Hakim, sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2020).
Pada sidang pembacaan eksepsi sebelumnya tersebut, Kivlan Zein juga sempat meminta agar Wiranto, Tito Karnavian, dan Luhut Pandjaitan dihadirkan saat sidang lanjutannya.
Selain itu, ia juga meminta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere juga dihadirkan dalam sidang lanjutannya.
"Semua rekayasa, jadi saya minta Wiranto dan Tito dihadirkan, saya menunutut keadilan,"
"Ini rekayasa, Luhut saya minta hadir, Tito dan Iqbal kadiv humas Mabes Polri,"
"Saya minta keadilan, ini rekayasa dari aparat negara, saya dituduh semuanya dan sidang ini ditunda sampai Rabu depan datang lah, saya buktikan," ujar Kivlan pada sidang sebelumnya, dilansir Tribunnews.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa) (TribunJakarta.com/ Muhammad Rizki Hidayat)
Artikel ini tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugat Wiranto Korupsi Rp 10 M PAM Swakarsa, Kivlan Zen Sebut Wiranto Tak Cukup Bukti untuk Membela
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kivlan-zen-hadiri-sidang-eksepsi-di-pn-jakpus.jpg)