Babak Baru Siswa SMA Tikam Mati Begal demi Kekasih, Jaksa Klarifikasi Dakwaan Seumur Hidup

Babak Baru Siswa SMA Tikam Mati Begal demi Kekasih, Jaksa Klarifikasi Dakwaan Seumur Hidup

Editor: Salomo Tarigan
Mirror
Babak Baru Siswa SMA Tikam Mati Begal demi Kekasih, Jaksa Klarifikasi Dakwaan Seumur Hidup 

Babak Baru Siswa SMA Tikam Mati Begal demi Kekasih, Jaksa Klarifikasi Dakwaan Seumur Hidup

T R I B U N-MEDAN.com - Babak Baru Siswa SMA Tikam Mati Begal demi Kekasih, Jaksa Klarifikasi Dakwaan Seumur Hidup.

//

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengklarifikasi dakwaan terhadap ZA (17), pelajar SMA yang membunuh begal karena melindungi pacarnya.

RESPONS Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy setelah Divonis 2 Tahun Penjara

AKHIRNYA Sandiaga Uno Buka Suara soal Alasan di Balik Terima Manuver Prabowo Gabung ke Pemerintah

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (20/1/2020).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (20/1/2020).(KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memastikan bahwa tidak ada dakwaan seumur hidup.

“Terdapat berita bahwa terhadap anak ini, saya baca dari media, didakwa dengan dakwaan seumur hidup. Itu saya pastikan tidak ada. Karena yang menjadi terdakwa di sini, anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar, di kantornya, Senin (20/1/2020).

Sobrani mengakui bahwa ada pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam dakwaan terhadap ZA.

Namun, untuk sistem peradilan pidana anak, ancaman hukuman hanya berlaku separuh.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Jika Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal penjara seumur hidup, maka untuk peradilan pidana anak hanya berlaku separuhnya, yakni ancaman maksimalnya 10 tahun penjara.

Begitu juga dengan pasal-pasal yang lainnya.

“Didakwa seumur hidup itu tidak mungkin. Karena Pasal 340 saja, ancaman maksimal itu 10 tahun untuk anak. Pasal 338, ancamannya 7 setengah tahun untuk anak. Pasal 351 ayat tiga itu ancaman maksimalnya 3 setengah tahun,” ujar dia.

“Nah, proses ini juga tidak serta merta menuntut dengan ancaman maksimal. Karena tuntutan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Karena pasti ada fakta yang meringankan,” ujar dia.

Tidak hanya itu, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juga memuat hukuman di luar hukuman penjara.

Pada pidana anak, hukuman penjara adalah pilihan terakhir.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved