Ketua PDHI Sumut Dukung Ternak Babi Dimusnahkan: Tidak Ada Cara Lain

Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumut berpendapat, pemusnahan ternak babi demam babi afrika (ASF) dapat dikendalikan.

Penulis: Maurits Pardosi |
Tribun Medan/Maurits Pardosi
Ketua PDHI Cabang Sumatera Utara. drh. Adhona Bhajana Wijaya Negara, M.Si. 

Dalam konferensi pers yang digelar kantornya pada Jumat petang (17/1/2020), Azhar yang baru tiba dari Jakarta mengatakan, dirinya menerima menerima undangan bahwa hari Selasa nanti, akan ada gerakan masyarakat 'Save Babi' yang di dalamnya menyebutkan 'untuk menyikapi rencana pemusnahan ternak dan babi di Sumut.

Pendeta Berkat Laoli Dukung Rencana Nias Jadi Pusat Pembibitan Babi untuk Restocking

"Pak Gubernur tidak pernah mengeluarkan statement ternak babi di Sumut ini. Statement pak Gubernur, selama saya dampingi ternak babi di Sumut tidak akan dimusnahkan," katanya.

Azhar menambahkan, di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Hewan dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesehatan Hewan, tidak dibenarkan menyakiti hewan.

"Di situ mengatakan tidak dibenarkan melakukan stamping out (pemusnahan) terhadap hewan yang kena penyakit. Jadi tidak benar Gubernur mengatakan mau memusnahkan ternak babi di Sumut. Jangan diprovokasi seperti itu, kasihan rakyat," katanya.

Langkah pengendalian Azhar menambahkan, seiring dengan terjadinya wabah penyakit babi di Sumut sejak 25 September lalu mulai ditemukan di Dairi dan Humbahas.

Pada tanggal 7 Oktober, Gubsu sudah memberikan instruksi kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Sumut untuk menyikapi wabah penyakit pada babi dengan mengambil langkah pengendalian.

Pertama, tidak dibenarkan membuang babi yang mati ke dalam sungai, hutan, ataupun ke jalanan, akan tetapi segera ditanam agar tidak mencemari lingkungan apalagi karena virus African Swine Fever (ASF) ini sampai saat ini di dunia belum ada obat maupun vaksinnya.

Kedua, melakukan pendataan ternak babi meminimalkan pemindahan babi dari satu tempat ke tempat lainnya untuk menghindari perkembangan penyakit pada babi ini.

Ketiga, melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh kandang babi yang tidak terserang dan maupun yang sudah terserang.

"Ini untuk menekan perkembangan penyakit ini," ungkapnya.

Tidak ada pemusnahan

Lalu, pada tanggal 10 November, Gubsu sudah bertemu dengan Komisi 4 DPR RI di kantor gubernur.

Di situ, kata dia, juga tidak ada dibahas tentang akan melakukan pemusnahan babi karena memang tidak dibenarkan di UU.

Melainkan bagaimana memikirkan penyelesaian, pencegahan penyakt babi di Sumut dan membantu masyarakat yang babinya mati.

"Tanggal 8 Januari kemarin, saya lakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan di DPRD Sumut Komisi B, tentang penanganan wabah penyakit ternak babi Sumut dengan Asosiasi Peternak Babi (Asperba). Membahas penanganan penyakit yang masih berkembang, membantu peternak yang mengalami kerugian," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved