TERNYATA Anggota Harus Membayar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta untuk Menjadi Bagian dari Keraton
berdirinya Keraton Agung Sejagat ini berawal dari ide dari Totok Santoso Hadiningrat
Sehingga, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja bakal dipenjara maksimal 10 tahun.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Keramaian warga saat mengunjungi Kerajaan Keraton Agung Sejagat, pada Selasa (14/1/2020). (Permata Putra Sejati/Tribun Jateng)
Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit.
Keberadaan Kerajaan Keraton Agung Sejagat dianggap sebagai cara menunaikan janji 500 tahun dari runtuhnya Kerajaan Majapahit tahun 1518.
Kemunculannya Keraton Agung Sejagat ini adalah untuk menyambut kehadiran Dari berbagai Maharatu (Maharaja) Jawa kembali ke Jawa.
Para pengikut Keraton Agung Sejagat disebut dengan istilah punggawa kerajaan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengikut Keraton Agung Sejagat Setor Uang hingga Rp 110 Juta, Raja dan Ratu Kantongi Rp 1 M Lebih,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/raja-keraton-agung-sejagat-klaim-mampu-gaji-pengikut-100-dollar-tiap-bulan.jpg)