Polresta dan Kejari Deliserdang Ingatkan Agar Tidak Ada 'Uang Fotokopi' di PTSL
"Ini gratis jangan sampai ada yang nambah-nambahin (dengan alasan) untuk uang fotokopi," kata AKP Rafles Langgak Putra Marpaung.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com - Polresta Deliserdang dan Kejaksaan Negeri Deliserdang mengingatkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang untuk menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai dengan ketentuan.
"Ini gratis, jangan sampai ada yang nambah-nambahin (dengan alasan) untuk uang fotocopy. Zaman semakin ke sini makin tertib. Kalau ada permasalahan silahkan kordinasi bisa sama Kades, Bhabinsa, Polsek atau ke orang yang dianggap tahun permasalahan. Kami dari kepolisian sangat menyambut baik program ini," ujar Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Rafles Langgak Putra Marpaung pada acara sosialisasi BPN di Lapangan Sidodadi Kecamatan Beringin Kamis, (16/1/2020).
Ia mengharapkan dengan adanya program PTSL ini maka persoalan-persoalan yang ada dimasyarakat bisa terselesaikan. Disebut selama ini banyak persoalan, sengketa bisa antara perusahaan dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat dan antar keluarga atau saudara. Disebutkan atas hal itu permasalahan yang selalu dihadapi adalah pendataannya itu tidak tercatat dengan baik.
"Ya, ada yang karena tidak SHM, ada juga yang suratnya zaman Belanda, sudah kabur sehingga tulisannya tidak jelas, dimakan rayap. Masyarakat juga ada yang berpikir itu bukti kepemilikan ternyata baru akte jual beli. Kalau soal mafia, itu tidak hanya ada di Deliserdang tapi di Indonesia. Kepada Kades-Kades silahkan berikan sosialisasi ke masyarakat yang baik dan transparan. Saya tidak menuduh ya beberapa kasus ada Kades yang cari kesempatan," kata Rafles yang didengar oleh para Kades se Kecamatan Beringin.
• BPN Deliserdang Target Terbitkan 13 Ribu Sertifikat Gratis Tahun 2020
Sementara itu Kasi Datun Kejaksaan Negeri Deliserdang, Lamro Simbolon menyebut kalau pihaknya juga ikut mendukung program PTSL ini. Karena ini adalah bagian dari Program Pemerintah Pusat disebutkan pihaknya juga siap untuk beri pendampingan untuk BPN. Jika memang ada kendala masyarakat yang berhubungan dengan PTSL bisa datangi mereka.
"Semuanya gratis, enggak ada bayar-bayar. Kalau ada segera laporkan ke kami. Pemerintah harus hadir menjamin kepastian hukum tentang kepemilikan tanah. PTSL ini adalah salah satu program strategis nasional, makanya semua instansi dilibatkan. BPN tidak perlu ragu untuk lakukan kegiatan PTSL asal melakukannya dengan ketentuan yang berlaku. Di lapangan juga kalau ada kendala kami siap untuk bekerjasama dengan bapak agar bisa berjalan dengan baik. Mudah mudahan kami berharap agar program dapat sukses,"kata Lamro.
Ditambahkannya bahwa PTSL Ini dilakukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. " Yang jelas apabila ada yang menemukan penyimpangan di program ini sampaikan ke kami. Kami tidak untuk menakut-nakuti supaya bisa berjalan dengan baik,"katanya yang langsung disambut tepuk tangan masyarakat.
Kepala BPN Deliserdang, Fauzi pun sebelumnya mengucapkan yang sama. Untuk program PTSL ini tetap gratis untuk masyarakat mulai dari tahapan pengukuran sampai dengan terbitnya sertifikat.
Pada awal tahun 2020 ini program PTSL dijalankan di 9 Desa yang ada di Kecamatan Beringin diantaranya Desa Beringin, Desa Karang Anyar, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Desa Serdang, Desa Sidoarjo II Ramunia, Desa Sidodadi Ramunia, Desa Sidourip, Desa Tumpatan dan Desa Aras Kabu. Atas program ini pihak BPN Delisedang pun melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat di lapangan Desa Sidodadi Kamis, (16/1/2020).
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-petugas-sabur-pungli_20180804_164402.jpg)