Eksekusi Jamaluddin di Rumah

Kapolda: Usai Membunuh, Zuraida Hanum Tidur 3 Jam di Samping Jenazah Suaminya, Hakim Jamaluddin

Satu persatu misteri pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, terkuak.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraidah Hanum yang juga istri korban Jamaluddin menangis saat memperagakan adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Jamaluddin, di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. 

“Pembuangan jasad korban ini tidak direncanakan, namun istri korban berkeras untuk membawa jasad keluar. Kedua tersangka kemudian membawanya dan mencari tempat karena berkejaran dengan waktu menjelang fajar. Ada yang menarik juga di sini, hebatnya, istri korban masih sempat tidur dengan jasad suaminya selama kurang lebih tiga jam sebelum dibuang,” pungkas Kapolda.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga.
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Pembuangan Jenazah

Dalam reka adegan di Dusun H Desa Suka Rame, Kutalimbaru, Kamis (16/1/2020), dua eksekutor Jefri Pratama dan Reza Fahlevi menggunakan masker saat memperagakan adegan pembuangan mayat Hakim Jamaluddin.

Di lokasi ini, tersangka Zuraida Hanum, istri Hakim Jamaluddin, tidak dibawa oleh polisi.

"Di sini, kita akan melihat Reza Fahlevi memandu jalan mobil yang dibawakan oleh Jefri Pratama ke tempat pembuangan," ujar seorang petugas penyidik Polda Sumut.

Kemudian, Reza Fahlevi terlihat menghentikan sepeda motornya sambil menunjukkan jurang sedalam sekitar 20 meter.

Setelah adegan itu, eksekutor Jefri Pratama menjalankan mobil ke tepi jurang.

Terlihat Jefri Pratama keluar dari ruang kemudi mobil dan membiarkan mobil berisi jenazah Hakim Jamaluddin menerobos jurang dan menabrak pohon sawit.

"Di sinilah adegan terakhir kedua tersangka. Kemudian kedua tersangka kembali dengan sepeda motor," ujar petugas kepolisian tersebut.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyapaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pengusutan kasus tersebut.

"Tidak ada tersangka baru dalam keyakinan penyidik dalam kasus ini," katanya.

Dalam reka ulang itu, kata Martuani, terdapat 77 adegan dengan rincian 54 adegan di dalam rumah dan 23 di luar rumah.

"Di TKP lokasi jenazah dibuang terdapat 13 adegan," jelasnya.

Seluruh rekan adegan itu, kata Martuani, akan dilimpahkan ke dalam berita acara.

"Di sini ada pihak Jaksa Penutut Umum. Kami berharap terkait pasal 340 tentang pembunuhan berencana agar dapat segera disidangkan dan diteruskan oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan," ucapnya.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved