Eksekusi Hakim di Rumah

Foto-foto Penampakan Jamaluddin Dieksekusi di Atas Ranjang, Istri Rancang Serangan Jantung

Zuraidah Hanum tersangka otak pelaku pembunuhan ingin suaminya seolah-olah karena serangan jantung

Istimewa
Zuraida Hanum, istri Jamaluddin saat lakukan rekontruksi pembunuhan berencana terhadap suaminya, Kamis (16/1/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Zuraidah Hanum tersangka otak pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, menginginkan pembunuhan suaminya seolah-olah karena serangan jantung.

Dalam kasus ini pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap para pelakunya diantaranya adalah istri korban ZH (41), dan dua orang eksekutor yakni JP (42) dan RF (29).

Di mana, istri korban diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin.

Untuk diketahui bahwa Jamaluddin (55) merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Korban ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2020) siang.

Pada saat ditemukan korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa lagi dengan posisi miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.

Eksekutor melakukan tugasnya menghabisi nyawa hakim Jamaluddin, saat melakukan rekonstruksi pembunuhan
Eksekutor melakukan tugasnya menghabisi nyawa hakim Jamaluddin, saat melakukan rekonstruksi pembunuhan (Istimewa)

Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar saat memberikan keterangan kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Kamis (16/1/2020).

"Sesuai dengan rencana awal bahwa ZH menginginkan korban meninggal karena serangan jantung. Ini rencana skenario pelaku dengan membuat korban meninggal karena dugaan serangan jantung," ujarnya.

Masih dikatakan Kapolda Sumut, terjadi perubahan skenario karena para eksekutor membunuh korban dengan cara membekapnya terlalu kuat sehingga di wajah korban terlihat adanya bekas lebam-lebam.

"Jadi di sini juga ada perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana awal. Di mana dalam skenario, korban meninggal karena serangan jantung dan itu terjadi pada jam 01.00 WIB tanggal 29 November 2019. Namun, pelaku terkejut karena ada lebam-lebam merah pada wajah korban ini. Mereka tidak menduga karena semakin kuatnya saat membekap korban," jelas Kapolda.

Eksekutor melakukan tugasnya, saat melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin
Eksekutor melakukan tugasnya, saat melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin (Istimewa)

Melihat adanya memar atau lebam-lebam di wajah korban, sambung Irjen Martuani Sormin Siregar, ZH kemudian menyuruh JP dan RF untuk membawa dan membuang korban ke areal perkebunan.

"Karena ada meninggalkan jejak, ZH ini tidak memberi izin kepada pelaku karena pasti polisi mengungkap kasus ini bukan terkena serangan jantung. Terjadi perdebatan hingga akhirnya disepakati untuk membuang jenazah korban.
Pokoknya istri korban berkeras bawa dan buang dari rumah dan membuangnya ke arah perkebunan yang ada di kawasan Kutalimbaru," kata Kapolda.

Kemudian jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangakara, Medan pada Jumat (29/11/2020) malam. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11/2020).

Minta Tak Hubungi 5 Bulan

Martuani Sormin Siregar juga mengatakan ada peristiwa menarik dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved