Investasi Bodong MeMiles

Mulan Jameela - Polisi Butuh Izin Presiden Panggil Anggota DPR, Kasus Investasi Bodong MeMiles

Mulan Jameela - Polisi Butuh Izin Presiden Panggil Anggota DPR, Kasus Investasi Bodong MeMiles

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Mulan Jameela - Polisi Butuh Izin Presiden Panggil Anggota DPR, Kasus Investasi Bodong MeMiles 

Polda Jatim merilis kasus investasi bodong MeMiles yang beromzet Rp 750 miliar, Jumat (3/1/2020).

Investasi bodong ini menyeret sejumlah artis seperti Ello, Eka Deli, hingga Mulan Jameela.

Polisi menyebut ada 11 publik figur yang akan diperiksa terkait MeMiles.

AHOK Terkini, Tanggapi Banjir Jakarta dan Cara Gubernur DKI, Aksi Demo Lempar Tomat Anies Baswedan

Tetangga yang Menipu Nenek Arpah, Tanahnya Dihargai Rp 300 Ribu, Kini Ditangkap dan Jadi Tersangka

 

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) sebagai direksi perusahaan.

"Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan daripada kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online email," kata Luki, Jumat.

Ia mengatakan tersangka pernah terlibat kasus yang sama pada tahun 2015.

Curhat Zaskia Adya Mecca soal Dampak Gadget, Putranya Sakit Kepala hingga Sempat Tak Bisa Melihat

WHATSAPP 2020 - Chat Whatsapp Terhapus? Cara Buka Pesan WA Kembali, Cek Obrolan Cadangan

Ibu Kombes Angkat Bicara setelah Ditagih Utang Rp 70 Juta via Instagram oleh Febi Nur Amelia

Untuk kasus MeMiles, tersangka menggunakan PT Kam dan Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa memiliki izin.

Saat pengungkapan kasus, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

Selasa (7/1/2020), polisi kembali mengamankan dua orang tersangka baru yakni Eva dan Prima.

Wanita Ini Rela Tak Makan demi Biayai Adik yang Sakit, Akhirnya Meninggal karena Kurang Gizi

Dari keduanya, polisi berhasil menyita rekening utama yang menyimpan Rp 72 miliar.

Sehingga total barang bukti yang diamankan polisi mencapai Rp 122 miliar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan ada 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member akan segera ditarik oleh penyidik sebagai barang bukti.

Pria Ngaku Polisi Tangkap Warga, Diborgol sampai Dikerumuni Massa, Akhir Nasib Polisi Gadungan

Kumpulan Aplikasi Video, Download di Smartphone Cara Merangkum Video Diunggah di Medsos

Selama delapan bulan beroperasi, MeMiles memiliki 240.000 anggota dengan omzet mencapai Rp 750 miliar.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumbang mengatakan telah menghentikan kegiatan MeMiles sejak Agustu 2019.

Satgas melakukan pemblokiran website, pemblokiran aplikasi, dan laporan pada polisi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved