Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Ketua DPRD Samosir Gugur

Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Saut Martua Tamba, Ketua DPRD Samosir, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Balige, Toba Samosir.

Tayang:
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
Facebook
Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba 

Sementara Jaingot Sihaloho, kuasa hukum Darman Tamba, menanggapi putusan hakim PN Balige tersebut menilai tidak sesuai SOP. "Artinya di situ penyidik Polres Samosir dianggap kurang profesional, dianggap mereka," sebutnya.

Dia menyebutkan sebaiknya dilakukan penyidikan ulang oleh kepolisian.

Menurut Jaingot, meski praperadilan dikabulkan, kasus tersebut belum gugur.

"Nah, apakah dengan gugurnya penetapan tersangka (Saut) itu, maka perkara ini akan berakhir? Menurut saya tidak," sebutnya. (Jun-tribun-medan.com)

(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved