Ditjen Bea dan Cukai Pastikan Naiknya Cukai Tembakau Berimbas pada Harga Rokok, Berikut Harganya

Cukai tembakau naik mulai 2020. Berikut daftar harga rokok per Januari 2020 yang beredar di media sosial.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan/Arjuna Bakkara
Seorang perempuan sedang menunjukkan Proses Pelintingan tembakau hingga menjadi sebatang rokok di Paviliun Maha Karya Indonesia Area PRSU Jalan Gatot Subroto, Jumat, (30/3/2107). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan cukai hasil tembakau dengan rata-rata mencapai 21,55% mulai Januari 2020.

Oleh karena itu muncul spekulasi daftar terbaru harga rokok di pasaran.

Berikut daftar harga rokok per Januari 2020 yang beredar di media sosial. 

///

TRIBUN-MEDAN.Com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memastikan bahwa pihaknya akan memberlakukan kenaikan cukai tembakau yang berimbas pada naiknya harga rokok.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, kenaikan cukai tembakau merupakan hal yang lumrah dilakukan.

 Wanita Cantik Bella (28) Tewas Dibunuh, Mayatnya Ditemukan Tanpa Pakaian, Pelaku Didor Polisi

 TERUNGKAP Fakta-fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Wanita Cantik Bella Diar (28), Pelaku Ditembak Polisi

 HANYA Butuh 4 Jam Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pembunuh Husnul Nasution (47), Ini Kronologinya

 AKHIRNYA Presiden Jokowi Rombak Besar-besaran Struktur Organisasi di Kemendikbud, Ini Perubahannya

 INILAH Daftar Lengkap Nama-nama Anggota Polri yang Naik Pangkat dari Kombes ke Jenderal, 3 Komjen

 KRONOLOGI Sepasang Kekasih F (19) dan R (19) yang Masih Anak Kuliahan, Nekat Bakar Diri di Kamar Kos

"Kita sudah siap ya, pabrik rokok juga sudah sangat paham karena ini kan sebenarnya reguler sehingga adjusment secara teknis saya kira enggak akan banyak," kata Heru di Kantor Bea dan Cukai, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019).

Kenaikan cukai tembakau mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Disebutkan bahwa kenaikan cukai tembakau sebesar 23 persen dengan harga jual eceran sebesar 35 persen.

Heru juga menyatakan, belum memperhitungkan potensi pendapatan negara atas kenaikan cukai tembakau.

Ditjen Bea dan Cukai Pastikan Harga Rokok Naik 23 Persen Awal Tahun 2020
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi saat ditemui di Kantor Bea dan Cukai, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019). |Warta Kota/Rangga Baskoro

Namun demikian, pihaknya sudah siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Belum, saya rasa target masih di APBN," tuturnya.

Pihaknya mengharapkan agar masyarakat dan produsen rokok bisa memahami kebijakan yang akan diberlakukan pada awal tahun 2020.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan menaikkan cukai hasil tembakau dengan rata-rata mencapai 21,55% mulai Januari 2020.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tersebut, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.

 Wanita Cantik Bella (28) Tewas Dibunuh, Mayatnya Ditemukan Tanpa Pakaian, Pelaku Didor Polisi

 TERUNGKAP Fakta-fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Wanita Cantik Bella Diar (28), Pelaku Ditembak Polisi

 HANYA Butuh 4 Jam Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pembunuh Husnul Nasution (47), Ini Kronologinya

 AKHIRNYA Presiden Jokowi Rombak Besar-besaran Struktur Organisasi di Kemendikbud, Ini Perubahannya

 INILAH Daftar Lengkap Nama-nama Anggota Polri yang Naik Pangkat dari Kombes ke Jenderal, 3 Komjen

 KRONOLOGI Sepasang Kekasih F (19) dan R (19) yang Masih Anak Kuliahan, Nekat Bakar Diri di Kamar Kos

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved