Donald Trump - Kabar Terkini Presiden AS Donald Trump Resmi Dimakzulkan, Penyalahgunaan Kekuasaan
Donald Trump - Kabar Terkini Presiden AS Donald Trump Resmi Dimakzulkan, Penyalahgunaan Kekuasaan
Donald Trump - Kabar Terkini Presiden AS Donald Trump Resmi Dimakzulkan, Penyalahgunaan Kekuasaan
T R I B U N-MEDAN.com - Donald Trump - Kabar Terkini Presiden AS Donald Trump Resmi Dimakzulkan, Penyalahgunaan Kekuasaan.
//
Dalam sidang paripurna yang berlangsung Rabu malam (18/12/2019), DPR AS mengesahkan dua pasal pemakzulan terhadap presiden 73 tahun itu.
• Mahfud MD Respons Positif Nama-nama Dewan Pengawas KPK, Ada Hakim Albertina Ho dan Artidjo Alkostar?
• Ayah Kandung Betrand Peto, Ferdy Peto Berikan Klarifikasi soal Perilaku Anaknya Manja pada Sarwendah
Dilansir CNN, dua pasal pemakzulan itu adalah Penyalahgunaan Kekuasaan dan Upaya Menghalangi Penyelidikan Kongres AS.
Kedua artikel itu memperoleh dukungan di atas 216 kursi yang merupakan syarat minimal agar Trump bisa dimakzulkan di level DPR AS.
Dalam konferensi pers seusai pemilihan, Nancy Pelosi menyatakan hari itu merupakan hari "penting bagi Konstitusi AS".
"Namun di saat bersamaan, ini adalah hari yang menyedihkan bagi Amerika," terang politisi asal Partai Demokrat itu.
• INI Jawaban Quraish Shihab saat Najwa Shihab Bertanya Apa Hukumnya Mengucapkan Selamat Natal?
Pelosi menerangkan, mereka sudah berjuang sebaik mungkin supaya generasi mendatang tetap memandang demokrasi seperti yang diinginkan Bapak Pendiri Bangsa.
Setelah dimakzulkan di level DPR AS, Trump bakal menjalani sidang di Senat yang bakal diagendakan pada Januari 2020 mendatang.
Di level ini, kecil kemungkinan presiden ke-45 AS itu bisa dilengserkan mengingat mayoritas berasal dari partainya, Republik.
Meski begitu, Trump menjadi presiden ketiga dalam sejarah yang menjalani pemakzulan setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998).
• Spesifikasi & Harga Oppo K5, Smartphone Oppo Terbaru, chip Snapdragon 730G, Saingan Realme X2
Diberitakan, Presiden Donald Trump diputus memenuhi dua pasal pemakzulan yang diajukan oleh DPR AS pada Rabu (18/12/2019).
Dua pasal pemakzulan Trump yang disidangkan itu adalah penyalahgunaan kekuasaan serta menghalangi penyelidikan Kongres.
Selepas dari DPR AS, agenda selanjutnya adalah membawa dua pasal pemakzulan itu ke level Senat yang dijadwalkan bersidang pada Januari 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/presiden-as-donald-trump-saat-mengunjungi-perbatasan-selatan.jpg)