Fika Febriani (25) Jadi Tersangka Pembakaran 12 Kios di Siantar, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Polisi telah menetapkan Fika Febriani (25) sebagai tersangka pembakaran 12 kios di Jalan WR Supratman Kota Pematangsiantar, Selasa (17/12/2019).

Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Tommy Simatupang
Api menghanguskan 12 kios di Jalan WR Supratman Kota Pematangsiantar, Senin (16/12/2019). 

Fika Febriani (25) Jadi Tersangka Pembakaran 12 Kios di Siantar, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Polisi telah menetapkan Fika Febriani (25) sebagai tersangka pembakaran 12 kios di Jalan WR Supratman Kota Pematangsiantar, Selasa (17/12/2019).

Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Nur Istiono mengatakan Fika ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kesengajaan membakar kios yang berjejer di depan Stasiun Kereta Api.

Iptu Nur Istiono mengungkapkan sudah melakukan pemeriksaan saksi-saski termasuk ibu kandungnya, Gisel.

"Untuk dia (Fika) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya, memang sengaja itu membakar," katanya.

Saat disinggung tentang kebakaran dipicu karena pertengkaran Fika dengan ibunya Gisel, Iptu Nur Istiono tidak dapat memastikan. Ia mengatakan masih mengumpulkan saksi-saksi lagi untuk menyimpulkan itu.

Selain itu, Iptu Nur Istiono mengungkapkan petugas juga melakukan tes urine terhadap Fika Febriani. Hasilnya, Fika Febriani positif pengguna narkoba.

“Tes urine positif pengguna narkoba," katanya.

Terkait motif pembakaran, Iptu Nur Istiono mengatakan petugas masih melakukan pendalaman.

Ia menyebut sejauh ini belum ada keterangan bahwa Fika melakukan pembakaran karena cekcok dengan ibunya.

"Kalau motif masih kita dalami. Masih kita dalami belum ada keterangan seperti itu (pertengkaran dengan ibu). Pemicunya masih kita dalami," katanya.

Menurut Nur Istiono, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun tentang pembakaran bangunan yang bukan miliknya dengan sengaja

Iptu Nur Istiono menambahkan, penyidik sudah memeriksa delapan orang pemilik kios yang menjadi korban kebakaran.

"Sementara delapan kios yang kita periksa pemilik kios. Ini tadi barusan kita turunkan laboratorium dari Medan untuk lakukan pemeriksaan di TKP nyari alat bukti lain di TKP. Kita juga sudah selesai olah TKP," katanya.

Seperti diketahui, sebanyak 12 kios terbakar di Jalan WR Supratman Kota Pematangsiantar, Senin (16/12/2019).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved