Cerita Seleb
Jefri Nichol Dikenakan Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor
Namun, Jefri Nichol masih harus mendapat pendampingan khusus dari pihak RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Jefri Nichol Dikenakan Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor
TRIBUN-MEDAN.com- Artis peran Jefri Nichol sudah bebas bersyarat sejak 14 Desember 2019 setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun, Jefri Nichol masih harus mendapat pendampingan khusus dari pihak RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Aktor berusia 20 tahun ini juga diharuskan untuk lapor setiap pekannya ke pihak RSKO.
• Tribun-Medan-Wiki: Bakso Hilda Sang Pioneer Bakso Hot Plate di Medan
"Kayaknya seminggu sekali deh atau dua minggu sekali (laporan ke RSKO Cibubur),” kata Jefri Nichol saat dijumpai di XXI Kemang Village, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Jefri menambahkan bahwa tak ada syarat khusus lagi yang dibebankan untuknya.
Kini, Jefri hanya didampingi satu orang perawat dari RSKO.
“Syarat gitu enggak ada, selama masih dalam batas normal. Boleh pulang, boleh kerja, tapi tetap didampingi perawat,” tuturnya.
Sebagai informasi, Jefri Nichol pada Senin 11 November 2019 menjalani sidang putusan atas penyalahgunaan narkoba berjenis ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
• Sidang Pembentukan AKD Berlangsung Alot, Ketua DPRD Deliserdang sampai Walk Out
Hakim Ketua Krisnugroho menjatuhkan vonis hukuman rehabilitasi di RSKO Cibubur selama tujuh bulan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Bersyarat, Jefri Nichol Dikenakan Wajib Lapor",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jefri_nichol_20180411_143606.jpg)