Viral Medsos
Berikut Penjelasan Mengenai Hukum Nikah dan Talak Melalui HP Menurut Prof Dr Muslim Ibrahim MA
Berikut penjelasan mengenai Hukum Nikah dan Talak Melalui Handphone (HP)
ACEH kehilangan salah satu ilmuwan besar yang telah lama menyinari bumi Serambi Mekkah itu.
Hingga akhir hayatnya, Prof Muslim menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Ulama kelahiran Cot Usi ini pernah cukup lama mengasuh rubrik Konsultasi Agama Islam (KAI) di Harian Serambi Indonesia (Grup Tribun Medan).
Ia secara rutin menjawab pertanyaan umat yang kemudian dipublikasikan setiap hari Jumat.
Namun, seiring menurunnya kesehatannya, rubrik ini berhenti terbit pada tahun 2015.
Berikut dua di antara sekian banyak pertanyaan pembaca yang dijawab oleh Prof Muslim Ibrahim MA pada rubrik Konsultasi Agama Islam.
Hukum Nikah dan Talak Melalui HP
Pertanyaan
Bapak Pengangsuh yang mulia,
Assalamualaikum wr wb.
Bersama ini saya ingin menanyakan tentang kepastian hukum tentang:
1. Ijab kabul pernikahan pengantin pria yang di ucapkan lewat HP (handphone) kepada mempelai wanita (wali), karena pengantin pria jauh, tidak dapat hadir dalam acara pernikahan. Apakah sah nikahnya?
2. Mentalak istri dengan SMS melalui HP, apakah dapat menjatuhkan talak tersebut?
3. Suami istri mengalami sakit akibat pengaruh sihir suatu hari suami istri bertengkar, tiba-tiba istri minta cerai pada suaminya, karena suami jauh di sana dia pun tiba-tiba menulis SMS cerai melalui HP. Apakah jatuh talak (cerai) terhadap istrinya?
Atas kesediaannya memberikan jawaban, saya ucapkan terima kasih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/viral-kisah-pilu-pengantin-baru-3-kali-bertemu-dan-putuskan-menikah-suami-meninggal-saat-futsal.jpg)