Saor Siagian: Novel Baswedan Berniat Mengundurkan Diri Begitu Firli Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK

Pengacara Saor Siagian, kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, buka-bukaan tentang rencana kliennya di KPK

Editor: Juang Naibaho
tribunmedan.com/bobby
Novel Baswedan 

"Saya yakin insya Allah ketemu," kata Jokowi.

Jokowi memang memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019 Polri mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan Jokowi usai melantik Idham Azis sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/10/2019).

"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore.

Namun Jokowi tak menjawab pertanyaan wartawan apakah ia akan membentuk tim gabungan pencari fakta independen jika target itu tak terpenuhi.

Jokowi juga sebelumnya sempat memberi target ke Kapolri terdahulu, Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus Novel dalam 3 bulan.

Target itu diberikan Jokowi pada 19 Juli, setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.

Namun hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, kasus Novel belum juga terungkap. Jokowi justru mengangkat Tito Karnavian menjadi menteri dalam negeri.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, Novel baru saja menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyiraman air keras ini, mata kiri Novel terluka parah.

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Kos-kosan, Ternyata Orang Dekat

Muncul Lagi Masalah Eks Dirut Garuda Ari Askhara, IKAGI Lapor Menteri BUMN Erick Thohir

Tiga Pegawai Mundur

Sebelumnya, tiga pegawai KPK melayangkan surat pengunduran diri. Begitu pula Penasihat KPK Tsani Annafari, turut mundur dari komisi antirasuah tersebut.

Tsani Annafari menilai mundurnya tiga pegawai KPK karena menolak status ASN merupakan risiko dari pemberlakuan UU KPK hasil revisi.

Tsani Annafari pun mengkritik proses penyusunan UU KPK hasil revisi yang dinilainya minim kajian terutama terkait status ASN bagi pegawai KPK.

"Itu kan salah satu risiko, makanya orang tuh bikin undang-undang perlu kajian akademis. Bikin proposal saja harus bikin kajian dampaknya, apalagi undang-undang, harus ada kajian dampak dan diperhitungkan," kata Tsani Annafari di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/11/2019).

Menurut Tsani Annafari, pembuat undang-undang mestinya mempertimbangkan bahwa status ASN dapat berpengaruh negatif pada independensi pegawai KPK.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved