Terbukti Jadi Pengedar Sabu, Hakim Vonis Oknum Polisi Bahorok 6,5 Tahun Penjara

Oknum polisi Polsek Bahorok Feriadi alias Feri (37) divonis penjara 6 tahun 6 bulan usai menyambi jadi kurir sabu 100 gram

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Oknum polisi Polsek Bahorok Feriadi alias Feri (37) divonis penjara 6 tahun 6 bulan usai menyambi jadi kurir sabu 100 gram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11/2019). 

Setelah itu para personil polisi yang menyamar menunjukkan uang tersebut, lalu sekitar pukul 15.15 WIB  terdakwa Feriadi alias Feri mengambil 1 bungkus plastik bening tembus pandang dari saku celananya dan saat akan diberikan kepada para daksi maka Feriadi langsung ditangkap.

Selanjutnya setelah melakukan penangkapan terhadap Feriadi  dimana menurut pengakuannya bahwasannya Narkotika tersebut ia dapat dari Andi Pratama.

"Dimana jika transaksi berjalan dengan lancar, Feriadi akan mendapatkan keuntungan senilai Rp. 2.000.000 dari Andi Pratama.

Kemudian saksi melakukan pengecekan terhadap sms yang masuk ke handphone milik Feriadi dan didapati sms dengan bunyi “Bg kalau udh bg.kbrin aj bg.biar q jmpt uangny y bg.biar gk blak blik abg,"

Selanjutnya 17 Juni 2019 sekira pukul 20.00 Wib di Desa Paya Roba Kecamatan Binjai Barat dilakukan penangkapan terhadap Andi Pratama.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved