Dituntut Mati, Kuris Sabu Hasanuddin Minta Pengampunan Hakim, Sebut Punya Dua Anak dan Ibu Sakit
Saya meminta hati nurani Majelis Hakim dalam perkara ini, karena barang bukti juga tidak ada pada saya
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kurir sabu 42 kg yang telah dituntut mati Hasanuddin Alias Hasan Bin Suharyanto berkaca-kaca membacakan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/11/2019).
Dalam pembelaannya, ia menyebutkan bahwa meminta keringanan dari Majelis Hakim atas tuntutan tinggi yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya meminta hati nurani Majelis Hakim dalam perkara ini, karena barang bukti juga tidak ada pada saya. Saya sudah memiliki dua anak kecil berumur 1,5 tahun dan 4 tahun yang saya harus hidupi. Saya bermohon sekali, istri saya juga harus saya biayai," tuturnya.
Setelah dibacakan, Pengacara terdakwa, Tita Rosmawati juga menyampaikan pleidoinya. Dimana ia menyebutkan bahwa terdakwa memohonkan keringanan hukuman dari jeratan hukuman mati.
"Alangkah tingginya tuntutan yang diterima terdakwa, kami memohon Majelis Hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan bahwa dalam melakukan tuntutan mati. Kami bermohon Majelis Hakim memberikan keringanan dan melapaskan terdakwa dari tuntutan mati," ungkapnya.
Usai mendengarkan keterangan dari terdakwa dan kuasa hukumnya, Majelis Hakim menunda persidangan pada pekan selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan.
Selanjutnya, Hasanuddin digiring menuju sel tahanan, ia tampak didampingi istri dan dua anak-anaknya.
Di dalam sel, Tribun berkesempatan untuk mewawancarai Pria Jalan MT Haryono LK-III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur - Kota Tanjungbalai ini.
Ia tampak berbincang dengan istrinya Wita yang berada di luar jeruji mengenakan gamis biru tersebut. Hasan terlihat berbincang dan bermain-main dengan kedua anak-anaknya.
Saat diwawancara, Hasan mengakui dirinya tidak ada membawa sabu dan ia membantah bahwa dirinyalah yang memerintahkan pengiriman sabu tersebut.
"Yang dituduhkan itu pun entah kayak mana, aku enggak ngerti juga. Sebenarnya kalau saya enggak ada bawa yang bawak sebenarnya sudah kenak tangkap. tapi dibilangnya itu punya saya. Bahkan mereka bilang saya yang nyuruh," tutur pria berkacamata ini dengan nada pelan.
Ia bahkan membantah bahwa dirinyalah pelaku utama dalam perkara ini, Hasan juga sangat memohon diberikan keadilan oleh Majelis Hakim.
"Disini bukan saya pelaku utamanya, saya hanya menghubungkan mereka. Harapan saya agar hakimnya tidak menghukum seperti tuntutan itu. Karena saya masih punya tanggungan anak dua masih balita kecil-kecil. Orang tua saya sakit dan disini hanya saya yang di harapkan keluarga. Dan saya punya adik satu sudah janda," tuturnya.
Terakhir, bahkan ia menyebutkan bahwa dirinya layaknya dizolomi karena ditangkap hanya berdasarkan keterangan pelaku lainnya.
"Jadi saya ditangkap hanya berdasarkan pengakuan saja. Kalau hp yang ketangkap ini pun tidak ada saya berhubungan kesitu," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kurir-sabu-42-kg-yang-dituntut-mati-hasanuddin-alias-hasan-bin-suharyanto.jpg)