KPK Gandeng Interpol Lacak dan Tangkap Konglomerat Sjamsul Nursalim dan Istrinya Terkait Kasus BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk melacak dan menangkap konglomerat terseb

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews/Ilham
Juru bicara KPK, Febri Diansyah 

KPK Gandeng Interpol Lacak dan Tangkap Konglomerat Sjamsul Nursalim dan Istrinya Terkait Kasus BLBI

TRIBUN-MEDAN.com - Keberadaan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim hingga kini belum terlacak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk melacak dan menangkap konglomerat tersebut.

KPK sebelumnya juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka tersebut.

Sjamsul Nursalim dan Itjih merupakan tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Setelah sebelumnya KPK mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO dua orang tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN, KPK juga telah mengirimkan surat pada Ses NCB Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui 'red notice' terhadap tersangka SJN dan ITN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).

Akhirnya Cristiano Ronaldo Ketahuan Nikahi Kekasih Georgina Rodriguez Diam-diam, 4 Anak Ronaldo

Video Debat Panas Fadli Zon dengan Jubir Presiden Jokowi, Kritik soal Kebebasan di Mata Najwa

Febri mengatakan, surat red notice terhadap kedua tersangka itu diterbitkan tertanggal 6 September 2019.

Surat itu menguraikan perkara yang diduga dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

“Serta permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme 'red notice' Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," kata Febri.

Langkah berikutnya, lanjut Febri, sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara.

"Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal," katanya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Liga Inggris: Manchester City vs Chelsea dan West Ham vs Tottenham Hotspur Pembuktian Jose Mourinho

Rezky Aditya dan Citra Kirana Bersikap Romantis saat Fitting Baju Pengantin, Saling Lempar Pujian

Sjamsul dan Itjih diketahui telah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.

Padahal, KPK telah melayangkan surat panggilan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan pasangan suami istri itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved