Komplotan Pencuri Minyak Mentah di Riau, PT Chevron Alami Kerugian Rp 2 Miliar Per Hari

Pencurian alat produksi mencapai 2.500 barel perhari atau setara dengan Rp 2.066.250.000 setiap hari.

Editor: AbdiTumanggor
VIA KOMPAS.COM/IST
Pelaku pencurian minyak mentah milik PT Chevron di Riau diamankan Polda Riau. 

Sesuai data yang disampaikan oleh PT Cevron Pacific Indonesia bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai 12.700 barel dan kerugian akibat pencurian alat produksi mencapai 2.500 barel perhari atau setara dengan Rp 2.066.250.000 setiap hari.

Berikut kronologi pencurian minyak mentah milik PT Chevron di Riau.

////

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Riau baru saja berhasil menangkap para pelaku kejahatan pencurian minyak mentah (illegal tapping) di lima lokasi di Riau.

Cara tersangka melakukan pencurian minyak sangat terstruktur dan rapi.

Mereka mamarkir mobil pembawa hasil curian dengan parkir di warung kopi.

Mereka juga membayar warung kopi itu, juga memberikan serpihan uang kepada warga sekitar.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan rapi dan sudah memiliki peran masing-masing.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Kepala Departemen Operasi SKK Migas Perwakilan Sumbagut Haryanto Syafri dan Sukamto Tamrin GM Corporate Affairs Asset PT Chevron Pacific Indonesia.

Kapolda Riau mengatakan, pengungkapan ini dilakukan Satgas Zapin yang digelar Polda Riau bersama jajaran di wilayah Riau.

Lima lokasi itu pencurian yang diungkap masing-masing di Balam KM 0 Bangko Pusako Rokan Hilir, dengan tersangka (JH) berperan sebagai penyedia mobil tangki untuk mengangkut minyak mentah.

Ilustrasi: Kilang Minyak Putri Tujuh, milik PT Pertamina RU II Dumai tampak bersih, Sabtu (6/12/2014) (Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra)
Kilang Minyak Putri Tujuh, milik PT Pertamina RU II Dumai tampak bersih, Sabtu (6/12/2014) (Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra)

Kemudian SOE Jambon 02 Areal bekasap PT CPI Kecamatan Mandau Bengkalis, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah.

KM 43 Minas Barat Minas Siak, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah.

Berikutnya Jalan Raya Minas - Perawang KM.18 PKM 15.800 Desa Lukut Tualang Siak, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah.

Lokasi terakhir di Jalan lintas kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Tapung Hilir Kampar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved