4 Polisi Terdakwa Pemerasan Dituntut Rendah Cuma 6 Bulan, LBH Medan akan Melaporkan JPU ke Jamwas RI

Pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa adalah pasal 368 ayat 1 jo Ps 55 ayat 1 kuhpidana yang mana ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Empat anggota Polisi Polsek Medan Area dituntut ringan 6 bulan penjara terkait kasus kasus pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/11/2019). Sedangkan terdakwa lainnya dari sipil, Dedi Pane dituntut lebih tinggi yaitu 8 bulan penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 4 Polisi Polsek Medan Area dituntut ringan dengan penjara 6 bulan penjara akibat kasus pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/11/2019).

Keempat terdakwa Bripka Jenli Hendra Damanik (39), Aiptu Jefri Andi Panjaitan (40), Brigadir Akhiruddin Parinduri (34) dan Aiptu Arifin Lumbangaol (40).

Sedangkan, anehnya terdakwa lainnya Dedi Pane (sipil) dituntut lebih tinggi dari dalang pelaku sendiri yaitu 8 bulan penjara.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha Sihombing melanggar Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Jenli Damanik, Jefri Panjaitan, Akhiruddin Parunduri dan Arifin Lumbangaol dengan pidana 6 bulan penjara," ucap JPU Joice Sinaga.

"Menuntut terdakwa Deni Pane selama 8 bulan penjara," ucapnya.

Hal yang memberatkan karena para polisi tersebut telah melakukan pemerasan dan meresahkan masyarakat. "Sedangkan hal yang meringkankan, belum pernah dihukum sebumnnya," cetus Jaksa.

Seusai dibacakan, Jenli seperti pada sidang-sidang sebelumnya tetap penuh dengan tatapan tajam kepada media yang mencoba mengambil fotonya.

Namun berbeda dari sidang sebelumnya, Jenli kini berwajah lebih ceria usai dituntut rendah oleh Jaksa Kejari Medan.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis hakim Fahren menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sementara seusai sidang, kedua JPU dari Kejari Medan Artha dan Joice  memilih bungkam saat ditanyai mengenai tuntutan ringan yang diberikan kepada empat oknum polisi tersebut.

Keduanya JPU Artha Sihombing dan Joice Sinaga memilih menghindari awak media, dan meminta menyanakan tuntutan tersebut kepada atasannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kadiv LBH Medan, Maswan Tambak yang ikut melaporkan kasus ini dan sebagai pengacara keluarga yang diperas mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut.

Karena pasal yang dituntut paling berat adalah penjara 9 tahun.

"Intinya kita sangat kecewa dengan tuntutan JPU tersebut, secara hukum pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa adalah pasal 368 ayat 1 jo Ps 55 ayat 1 kuhpidana yang mana ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun. Dengan dituntutnya keempat oknum polri dengan 6 bulan itu tentu sangat menciderai rasa keadilan klien kami selaku korban dan mencoreng nilai nilai hukum itu sendiri," tegasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved