Pengusaha Sawit Harry (40) Bayar Pelaku Pembunuhan Sanjay Siregar dan Maraden Sianipar, 5 Ditangkap

Ditangkap Polda Sumut Lima tersangka dari 8 terduga pelaku pembunuh dua aktivis Sanjay Siregar dan Maraden Sianipar di Labuhan Batu

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/AZIS HUSEIN HASIBUAN
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto (tengah), Dirkrimum Kombes Andi Rian (pegang mikrofon) dan Wakapolda Brigjen Pol Mardiaz (dua kanan) 

Pengembangan pun terus dilakukan pada tersangka Victor Situmorang, Sabar Hutapea, Daniel Sianturi, dan Janti Katimin Hutahaean.

-------

5. Tersangka Wibharry Padmoasmolo alias Harry (40)

Selanjutnya, tim gabungan kembali mengamankan tersangka kelima pada Kamis (7/11/2019) sekira pukul 14.00 WIB siang.

Dia adalah pengusaha sawit atas nama Wibharry Padmoasmolo alias Harry (40).

Tersangka Harry ditangkap dari Komplek Perumahan CBD, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

-------

6. Tiga tersangka lainnya DPO

Untuk sementara, sudah 5 orang tersangka ditangkap dan 3 orang lagi masih dalam pengejaran.

Ketiga DPO tersebut yaitu atas nama Joshua Situmorang (20), Riki Pranata alias Riki (20) dan Hendrik Simorangkir (38).

“Total pelaku ada delapan tersangka. Tiga ditangkap oleh Ditkrimum Polda Sumut. Dua oleh Polres Labuhanbatu. Sedangkan tiga lagi masih DPO,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Jumat (8/11/2019).

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz (Tribun Medan/M Andimaz Kahfi)

-------

AWAL Permasalahan

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, bahwa permasalahan yang terjadi adalah sengketa perebutan lahan di Perkebunan Sawit PT/KSU Amelia yang dikelola oleh tersangka Wibharry Padmoasmolo alias Harry. 

Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah ditangkap, diduga keras Wibharry menginstruksikan kepada seseorang untuk mengusir dan menghabisi kedua korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved