OC Kaligis Ungkit Kasus Sarang Walet Penyidik KPK Novel Baswedan, Gugat Kejagung dan Kejari Bengkulu

Kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang pernah menyeret penyidik senior KPK Novel Baswedan, kini mencuat lagi.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/ HERUDIN
OC Kaligis Ungkit Kasus Sarang Walet Penyidik KPK Novel Baswedan, Gugat Kejagung dan Kejari Bengkulu. FOTO: OC Kaligis menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (17/12/2015). OC divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. 

OC Kaligis Ungkit Kasus Sarang Walet Penyidik KPK Novel Baswedan, Gugat Kejagung dan Kejari Bengkulu

TRIBUN MEDAN.com - Kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang pernah menyeret penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, kini mencuat lagi.

Pasalnya, pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis melayangkan gugatan perdata terkait kasus yang terjadi pada 2004 lalu.

OC Kaligis yang merupakan terpidana kasus korupsi, menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/11/2019).

Kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet ini sempat menarik perhatian publik.

Pasalnya, kasus itu dianggap menjadi bagian dari kriminalisasi terhadap Novel Baswedan.

"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," tulis salah satu petitum yang dilansir dari website http//sipp.pn-jakartaselatan.go.id.

Adapun nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi.

Sidang perdana sendiri akan digelar pada Rabu (4/12/2019).

Dalam petitum gugatan yang diajukan OC Kaligis terdapat delapan poin.

Prajurit TNI Serda Iman Berkat Gea Meninggal Dunia, Ibunya Bermimpi Almarhum Minta Tubuhnya Dicek

Penampakan Bangkai Babi Ngambang di Sungai Babura, Warga Cium Aroma tak Sedap

Aiptu Purwanto dan Aipda Nabud Kena Tembak di Kepala, Ini Kata Kapolda Sulteng

Jaksa Agung Enggan Komentar

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin enggan berbicara panjang lebar saat ditanya mengenai gugatan OC Kaligis.

Burhanudin hanya mengungkapkan bahwa ia sedang mempelajari gugatan tersebut.

"Sedang kami pelajari," kata Burhanudin singkat saat memasuki mobil usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2019).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved