Setelah 20 Tahun, Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi, Pengamat: Cocok Diisi Jenderal Angkatan Darat

Setelah 20 Tahun, Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi, Pengamat Sebut Cocok Diisi Jenderal Angkatan Darat

Editor: Tariden Turnip
Tribunnews
Setelah 20 Tahun, Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi, Pengamat: Cocok Diisi Jenderal Angkatan Darat. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama KSAD Jenderal Andika Perkasa, berfoto bersama para prajurit peserta Latihan Antar Kecabangan (Latancab) Kartika Yudha 2019, Senin (19/8/2019). 

(1) Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(2) Wakil Panglima mempunyai tugas:

a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;

c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan

d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Melansir kompas.id, Kapuspen TNI Mayor Jenderal Sisriadi saat dihubungi, Rabu (6/11/2019), membantah keluarnya perpres untuk mengatasi persoalan kelebihan perwira tinggi dan kolonel yang masuk kategori perwira menengah di TNI.

Sebab, persoalan itu sudah diatasi dengan Peraturan Panglima TNI yang terbit tahun 2018.

”Perpres ini bukan untuk mengatasi masalah personel, tetapi untuk meningkatkan kemampuan TNI guna menghadapi perkembangan lingkungan strategis.

Permasalahan kelebihan perwira tinggi dan kolonel sudah diatasi dengan penerbitan Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur sistem dan mekanisme kenaikan pangkat perwira TNI,” katanya.

Perpres ini bukan untuk mengatasi masalah personel, tetapi untuk meningkatkan kemampuan TNI guna menghadapi perkembangan lingkungan strategis.

Sebelumnya, pada peringatan HUT ke-74 TNI, Oktober lalu, Presiden menjanjikan untuk menambah jabatan serta meningkatkan kesejahteraan TNI. Hal itu dilakukan untuk menunjang profesionalisme TNI.

Selain itu, penambahan jabatan kerap disuarakan di kalangan pemerintah. Ini terkait dengan adanya ratusan perwira menengah dan tinggi tanpa jabatan. Bahkan, terdapat rencana menempatkan sejumlah perwira tinggi yang ”menganggur” itu ke sejumlah kementerian dan lembaga sipil sebagai solusi jangka pendek (Kompas, 13/2/2019).

Terkait lahirnya kembali jabatan wakil panglima TNI, Sisriadi mengatakan, mengacu pada hasil kajian di TNI, rentang komando dan pengendalian panglima TNI selama ini terlalu luas sehingga mengurangi efektivitas pengendalian operasi.

”Oleh karena itu, perlu adanya wakil panglima,” katanya.

Dalam organisasi militer, dia melanjutkan, rentang komando merupakan salah satu prinsip yang harus diperhatikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved