Nama-nama Calon Dewan Pengawas KPK Diseleksi di Setneg

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, Istana menerima banyak masukan nama dari masyarakat. Kini nama-nama itu tengah diseleksi.

Editor: Juang Naibaho
Biro Setpres
Fadjroel Rachman (kiri) dan Deputi Biro Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin 

TRIBUN-MEDAN.com - Proses seleksi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlangsung hingga saat ini.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, Istana menerima banyak masukan nama dari masyarakat. Kini nama-nama itu tengah diseleksi.

"Sekarang proses (seleksi) sedang berlangsung, nama-nama pengajuan dari masyarakat ditampung, dicatat di Setneg," ucap Fadjroel, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Selanjutnya, nama-nama ini akan diseleksi berdasarkan UU KPK baik klausul Pasal 36 ataupun Pasal 37.

Di antaranya, Dewan Pengawas KPK tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan lainnya.

"Proses seleksi Pasal 37 itu sedang berlangsung di Setneg," kata Fadjroel.

Presiden Jokowi memiliki kewenangan penuh memilih lima nama calon yang akan menempati posisi baru di lembaga antirasuah tersebut.

Dewan Pengawas KPK akan dilantik Desember 2019 bersamaan dengan pelantikan komisioner KPK terpilih 2019-2023, yang diketuai oleh Firli Bahuri.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan meski memiliki waktu kurang dari satu bulan, hingga kini Presiden Jokowi belum memutuskan nama lima nama calon Dewan Pengawas KPK.

Menurut dia, Jokowi bakal memilih tokoh dari sejumlah latar belakang untuk menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK. Mayoritas diisi para ahli hukum.

Polisi Tangkap Tangan Oknum Ketua OKP Saat Lakukan Pemerasan Terhadap Pengusaha SPBU

Laporkan Novel Baswedan soal Rekayasa Serangan Air Keras, Inilah Sosok Politisi PDI-P Dewi Tanjung

Jangan Pilih Kader Parpol

Presiden Jokowi akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengingatkan agar Dewan pengawas KPK berasal dari tokoh-tokoh yang netral, independen, tidak terbebani kepentingan golongan atau kelompok.

Bahkan, Yenti menyarankan Jokowi tidak memilih mereka dari partai politik untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.

"Yang bersangkutan harus orang yang netral, independen, tidak terbebani kepentingan golongan, kelompok. Bukan dari parpol. Dan memenuhi syarat-syarat lain yang diatur UU KPK tersebut," ujar mantan ketua Pansel Capim KPK ini kepada Tribunnews.com, Minggu (3/11/2019).

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved