Kades dan Bendahara Tanah Besih Sergei Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 747 Juta
Mereka diduga mencairkan dan mempergunakan anggaran dana desa (ADD/DD) tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Tribun Medan/Victory Arrival
Kades Tanah Besih, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, Darma Suardi (46) dan Bendahara Desa, Muhammad Noor (51) didakwa lakukan korupsi dana desa senilai Rp 747.527.777.
Lalu ketiga, tidak dilaksanakannya Kegiatan Peningkatan Jalan dengan Lapisan Penetrasi Makadam dengan volume 450 x 3 meter dari Dusun IV sampai dengan Dusun III, sebesarRp.235.498.503.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Darma Suardi dan Mohammad Noor diancam pidana dalam Pasal 2 dan Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(vic/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kades_tanah_bersih.jpg)