Inilah 13 Poin Aliran Sesat yang Diajarkan Puang Lalang (74) ke Ratusan Pengikutnya

Pria ini mengaku sebagai maha guru dan pilihan Tuhan yang bisa memperpanjang umur pengikutnya sampai 15 tahun.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Timur/Ari Maryadi
Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019) 

Selain menjual tiket 'surga' dan wajib  membayar zakat sesuai berat badan, setidaknya ada 13 poin ajaran sesat yang disebarkan Puang Lalang ke ratusan pengikutnya.

////

TRIBUN-MEDAN.COM - Pria ini mengaku sebagai maha guru dan pilihan Tuhan yang bisa memperpanjang umur pengikutnya sampai 15 tahun.

Selain mengaku bisa memperpanjang umur, ia juga mengaku menjual tiket kesurga.

Kepolisian Polres Gowa baru-baru ini berhasil menguak aliran kepercayaan tarekat Tajul Al Khalwatiyah yang dipimpin oleh Puang Lalang (74).

Puang Lalang, atau yang biasa menyebut dirinya sebagai Maha Guru itu diamankan Satreskrim Polres Gowa karena dianggap telah menyebarkan aliran sesat.

Tak cuma itu, Puang Lalang juga juga dianggap telah melakukan berbagai tindak pidana lain seperti penipuan, penggelapan, pencucian uang, hingga pencatatan nikah, talak serta rujuk.

Mengutip ANTARA, aliran kepercayaan tarekat Tajul Al Khalwatiyah yang dipimpin oleh Puang Lalang itu diungkap saat Polres Gowa menggelar rilis pers pada Senin (4/11/2019).

Diketahui, Puang Lalang telah menyebarkan kepercayaan tarekat Tajul Al Khalwatiyah sejak 1999.

Kini, Puang telah memiliki pengikut sekitar ratusan orang.

Bukan tanpa alasan ajaran tarekat Tajul Al Khalwatiyah ini dianggap termasuk aliran sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pasalnya, Puang Lalang dianggap telah menyimpang dengan menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat dengan menawarkan kartu surga kepada ratusan pengikutnya.

Bagi pengikut Puang Lalang yang ingin menjadi anggota dan masuk 'surga', diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk mendapat kartu surga.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," ungkap Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, dikutip dari Tribun Timur.

Kepolisian Polres Gowa juga telah mengidentifikasi motif Puang Lalang untuk mencari keuntungan lewat ajarannya, Tajul Al Khalwatiyah.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved