Penyidik Krimsus Polda Gerebek Rumah Samsul Tarigan, Kombes Rony: Kami Proses hingga Tuntas

"Betul, Jumat kemarin ada anggota ke rumah Samsul. Tapi itu penggerebekan dalam bentuk pengejaran Samsul,"katanya,

TRIBUN MEDAN/HO
Petugas Polda Sumut sambangi kediaman Samsul Tarigan di Binjai terkait Galian C, waktu lalu. 

Seperti diketahui, penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka dan DPO karena terlibat dalam praktik tambang ilegal (Galian C) di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai. 

Dalam kaitan itu, Polda Sumut juga telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap adik Samsul Tarigan, yakni Putra Tarigan.

Putra Tarigan ditangkap di sekitar rumahnya, Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (13/8/2019) malam lalu. 

Putra ditangkap setelah sebelumnya polisi menggerebek tambang diduga ilegal di lahan eks HGU PTPN 2 di Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Rabu, 26 Juni lalu.

Dia dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan pasal 109 UU RI No 32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp10 miliar.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved